Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25068
Title: Kedudukan Pembantu Gubernur Sumatera Utara Wilayah III dalam Rangka Melaksanakan Tugas - Tugas Pemerintahan Daerah Propinsi Sumatera Utara Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
Other Titles: Position of Assistant Governor of North Sumatra Region III in Carrying Out the Duties of the Regional Government of North Sumatra Province According to Law no. 5 of 1974
Authors: Ana
metadata.dc.contributor.advisor: Rahmaniar
Zamzami
Keywords: kedudukan;pembantu gubernur sumatera utara wilayah iii;tugas - tugas pemerintahan;undang-undang no. 5 tahun 1974;position;Assistant Governor of North Sumatra Region III;government tasks;law no. 5 of 1974
Issue Date: 21-Jun-2001
Publisher: UNIVERSITAS MEDAN AREA
Series/Report no.: NPM;978400029
Abstract: Indonesia adalah negara yang menganut prinsip bahwa tidak ada negara dalam negara, sehingga negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang tt'!rpusat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia Hal ini jelas terlihat dalam Penj elas an Pasal 18 Undai;ig-undang Dasar 1945 yang menyebutkan : " Oleh km·e na Negm·a Indonesia itu satu "eenheidsstaaf', maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat "staat" juga. Daerah-daerah itu bersifat autonoom (Steek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifa.t admini strasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan Undahg-undang". Sehingga dengan demikian maka \Vilayah Indonesia dibagi da]am bebernpa Daerah yang disebut Propinsi dan dibawahnya ada daernh yang di sebut de ngan Kabupaten/Kotamadya. Akan tetapi tugas-tugas di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kotarnadya wilayah chm kegiatan ke1ja sangat banyak, sehin gga dipandang per}u untuk clibagi dalam suatu koordinasi yang di sebut dengan Pembantu Gubernur dan atau Pembantu Bupati/Walikota, hal ini sesuai dengan pengaturan Pasal 73 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Penrerintahan di Daerah, yang memungkinkan dibentuk Pembantu Gubernur atau Pembantu Bupati/Walikdtamadya. Pembantu Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur atasannya demikian juga halnya dengan Pembantu Bupati/Walikota juga bertanggung jawab pa:da pirnpinan atasannya, sehingga mereka tidak berdiri sendiri akan tetapi perianggungjawabannya satu paket dengan atasannya masing-masing. Wilayah Propinsi Sumatera Utara dibagi dalam 4 (empat) Wilayah Pembantu Gubernur yang meliputi : 1. Pernbantu Gubernur Wilayah I berkedudukan di Sibolga 2. Pembantu Gubernur Wilayal1 II berkedudukan di Pematang Siantar. 3. Pembantu Gubernur Wilayah III berkedudukan di Medan. 4. Pembantu Gubernur Wilayah IV berkedudukan di Kisaran. Pembantu Gubernur sifatnya hanya sebagai lembaga koordinasi terhadap kerja Bupati/Walikota clan seluruh instansi yang berada di wilayah kerjrun1a. Untuk melihat kedudukan Pembantu Gubernw· tersebut, maim penulis memilih salah satu Pembantu Gubernur yaitu Pembantu Gubemur Sumatera Utara Wilayah III sebagai uraian skripsi ini.
Description: 82 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25068
Appears in Collections:SP - Law of State Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
978400029 - Ana - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography6.29 MBAdobe PDFView/Open
978400029 - Ana - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.4 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.