Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25090
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.advisorRahmaniar-
dc.contributor.authorSitepu, Boby-
dc.date.accessioned2024-08-19T03:19:42Z-
dc.date.available2024-08-19T03:19:42Z-
dc.date.issued2011-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25090-
dc.description70 Halamanen_US
dc.description.abstractPerjanjian sewa-menyewa mengalami perkembangan terhadap objek yang dipersewakan. Salah satu perkembangan tersebut adalah perjanjian sewa-menyewa starul pasar tempat berjualan. Karena objek yang disewakan adalah dalam bentuk abstrak berupa sebuah ruang, sehingga tidak mungkin dilakukan penyerahan sebagaimana misalnya sewa-menyewa kendaraan bermotor. Pada perjanjian sewamenyewa stand tempat berjualan ada dua kepentingan yang saling berbeda yaitu kepentingan penyewa dan yang menyewakan (yang mana kedua kepentingan ini tidak terlepas dari jangkauan hukum yaitu hukum perjanjian). Di dalam kedua kepentingan tersebut bisa saja terjadi kekacauan apabila tidak ada peraturan yang dapat menjaga keseimbangan kedua kepentingan tersebut: - · Dalam pembahasan ini diajukan rumusan masalah yaitu bagaimana prosedur perjanjian sewa-menyewa stand di Pasar Petisah Medan, dan bagaimana akibat hulnun kepada para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa apabila terjadi wanprestasi. Setelah dilakukan penelitian dan pengumpulan data baik secara kepustakaan baik itu melalui bahan-bahan kajian teoritis maupun dengan meninjau terhadap peraturan hukum yang berlak:u, serta penelitian pada PD. Pasar Petisah Medan maka dapat dilakukan pengolahan data. Adapun hasil yang ditemukan dari pengolahan data tersebut adalah prosedur perjanjian sewa-menyewa stand di Pasar Petisah Medan dilakukan secara lisan berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku. Dalam perjanjian secara lisan tersebut diterangkan tentang jumlah uang sewa dan juga berakhimya masa sewa. Perjanjian sewa-menyewa secara lisan memberikan akibat bahwa perjanjian sewa itu tidak berakhir. pada waktu yang ditentukan melainkan jika pihak yang menyewak:an memberitahukan kepada si penyewa bahwa ia hendak menghentikan sewanya, pemberitahuan mana harus dilakukan dengan mengindahkan jangka waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. Jika tidak ada pemberitahuan seperti itu maka dianggaplah bahwa sewa itu diperpanjang untuk waktu yang sama. Akibat hukum kepada para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa apabila terjadi wanprestasi maka kepada pihak pemilik starul dapat menghentikan perjanjian sewa-menyewa, dan apabila timbul perselisihan maka dilakukan secara musyawarah dan mufakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;078400245-
dc.subjecttinjauan hukumen_US
dc.subjectperjanjian sewa-menyewaen_US
dc.subjectkiosen_US
dc.subjectpasar petisah medanen_US
dc.subjectlegal reviewen_US
dc.subjectlease agreementen_US
dc.subjectstallen_US
dc.subjectmedan petisah marketen_US
dc.titleSuatu Tinjauan Hukum Tentang Perjanjian Sewa-Menyewa Kios di Pasar Petisah Medanen_US
dc.title.alternativeA Legal Review of Kiosk Rental Agreements at the Petisah Market in Medanen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400245 - Boby Sitepu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography9 MBAdobe PDFView/Open
078400245 - Boby Sitepu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV4.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.