Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25107
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorHariyanto, Bayu Puji-
dc.date.accessioned2024-08-19T08:42:54Z-
dc.date.available2024-08-19T08:42:54Z-
dc.date.issued2010-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25107-
dc.description67 Halamanen_US
dc.description.abstractFungsi kepolisian adalah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya ketertiban dan tegaknya hukum. Selain hal tersebut kepolisian juga berfungsi sebagai saksi ahli untuk membuktikan suatu perkara telah terjadi di tengah-tengah masyarakat. Salah satu tugas kepolisian khususnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu tindak pidana. Dalam pelaksanaan tugas tersebut maka hal yang sangat esensial adalah penyitaan yang dilakukan polisi atas barang-barang yang dapat dijadikan sebagai bahan pembuktian terhadap suatu tindak pidana. Adapun permasalahan yang diajukan adalah: Sejauhmanakah pelaksanaan penyitaan menurut ketentuan undang-undang yang dilaksanakan oleh penyidik dalam praktek, sejauh manakah kekuatan izin dari ketua pengadilan kepada penyidik Polri dalam melakukan tugasnya mengadakan penyitaan, dan bagaimana kedudukan benda yang disita tersebut jika temyata penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan. Setelah dilakukan pembahasan maka diketahui pada prinsipnya suatu penyitaan itu harus terlebih dahulu ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali dalam hal penyitaan itu dilakukan karena terpaksa atau mendesak, maka setelah itu penyidik harus segera melaporkannya kepada ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan atas pelaksanaan penyitaan yang dilakukan. Bahwa angka penyitaan di wilayah hukum Ditserse Poldasu Medan angka penyitaan cukup tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Medan belum pemah menolak memberikan persetujuan atas penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ditserse Poldasu Medan. Apabila benda yang disita tidak lagi diperlukan kepentingan atau kegunaannya baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun di peradilan, maka benda sitaan yang dimaksud dikembalikan kepada yang paling berhak kecuali benda tersebut dianggap berbahaya, maka benda yang berbahaya tersebut dimusnahkan negara. Dalam melaksanakan razia, seringkali polisi melakukan penggeleahan badan dan barang, yang mana sekaligus melakukan tindak penyitaan dan penyitaan tersebut sebelumnya tidak mempunyai izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;078400380-
dc.subjectpenyitaanen_US
dc.subjectpolrien_US
dc.subjectpenyidiken_US
dc.subjecthukum acara pdanaen_US
dc.titleMasalah Penyitaan yang Dilakukan oleh Polri Selaku Penyidik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus di Polda Sumut)en_US
dc.title.alternativeConfiscation Issues Carried Out by Police as Investigators According to the Book Criminal Procedure Law (Case Study at North Sumatra Regional Police)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400380 - Bayu Puji Hariyanto Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography11.34 MBAdobe PDFView/Open
078400380 - Bayu Puji Hariyanto Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV7.27 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.