Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25186
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorRianto, Andi-
dc.date.accessioned2024-08-26T02:50:48Z-
dc.date.available2024-08-26T02:50:48Z-
dc.date.issued2012-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25186-
dc.description80 Halamanen_US
dc.description.abstractAnak adalah bagian dari generasi muda dan sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus perjuangan bangsa. Peranan mereka sangat strategis dalam proses pembangunan. Oleh karena itu harus ada jaminan akan pertumbuhan, perkembangan fisik, mental dan sosial. Dengan pertimbangan pemikiran tersebut, maka keberadaan anak harus diselamatkan dan dientaskan dari ketelantaran. Ditengah kondisi ekonomi dan budaya seperti ini, memang sangat besar peluang orang untuk melupakan nilai-nilai agama dan moral, "Budaya" minum alkohol, narkoba, dan judi, menjadi peluang utama terjadinya tindak kejahatan, karena yang demikian itu menghilangkan pikiran sehat seseorang. Sehingga apa yang dilakukannya lebih banyak dikendalikan nafsu, bukan akal sehat. Kondisi tersebut akan makin parah, bila memang dalam diri orang tersebutjauh dari nilai-nilai agama. Anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih merniliki hubungan dengan keluarganya. Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak Fenomena sosial anak jalanan terutama terlihat nyata di kota-kota besar terutama setelah dipicu krisis ekonomi di Indonesia sejak lima tahun terakhir. Hasil kajian Departemen Sosial tahun 1998 di 12 kota besar melaporkan bahwa jumlah anak jalanan sebanyak 39 .861 orang dan sekitar 48% merupakan anak-anak yang baru turun ke jalan sejak tahun 1998. Secara nasional diperkirakan terdapat sebanyak 60.000 sampai 75.000 anak jalanan. Depsos mencatat bahwa 60% anak jalanan telah putus sekolah (drop out) dan 80% masih ada hubungan dengan keluarganya, serta sebanyak 18% adalah anak jalanan perempuan yang beresiko tinggi terhadap kekerasan seksual, perkosaan, kehamilan di luar nikah dan terinfeksi Penyakit Menular Seksual (PMS) serta HIV I AIDS. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan kaitan antara anak jalanan dengan sebab terjadinya suatu kejahatan adalah pada dasamya kaitan antara pemenuhan kebutuhan anak jalanan yang dilakukan secara melawan hukum, serta difungsikannya anak jalanan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan suatu tindak pidana. Upaya-upaya penanggulangan agar tidak terjadi anakjalanan, usaha preventif yaitu usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan, serta pembinaan lebih lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan anak jalanan, sehingga akan tercegah terjadinya : Usaha represif yaitu usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilangkan anak jalanan serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;078400196-
dc.subjectkebijakanen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectanak jalananen_US
dc.subjectkebijakanen_US
dc.subjectlegal protectionen_US
dc.subjectStreet childrenen_US
dc.titleKebijakan Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan (Studi Kasus di Polresta Medan)en_US
dc.title.alternativeLegal Protection Policy for Street Children (Case Study at Medan Police)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400196 - Andi Arianto - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography11.46 MBAdobe PDFView/Open
078400196 - Andi Arianto - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV7.06 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.