Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25194
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorMunawir, Zaini-
dc.contributor.authorSutardi-
dc.date.accessioned2024-08-26T04:27:31Z-
dc.date.available2024-08-26T04:27:31Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25194-
dc.description83 Halamanen_US
dc.description.abstractPembahasan skripsi adaiah penerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan antara karyawan dengan PT. Sukses Anugral,Sejahtera(SAS)Medan Permasalahan yang diajukan dalam penclitian ini adalah bagaimana klasifikasi pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang perusahaan yang merupakan dasar pelaksanaan outsourcing di PT. Sukses Anugrah Sejahtera (SAS) Meden bagaimana hubungan hukunt antara kaiyawan ouisourcing dengan perusaiiaan pengguna jasa outsourcing di PT. Sukses Anugrah Sejahtera (SAS) Medan dan bagaimana penyelesaian sengketa tethadap karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada perusahaan pemberi kerja di PT. Sukses Anugrah Sejabtera (SAS) Medan. Untuk membahas permasalahan tersebul maka dilakukan penelitizn secara kepustakaan dan penelitian iapangan pada PT. Sukses Anugrah Sejahtera (SAS)Medan Hasil penelitian dan analisis menjelaskan klasifikasi pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang perusahaan yang merupakan dasar pelaksanaan ousourcig di PT.Sukses Anugrah Sejahitera (SAS) Medan meliputi: Staff Administrasi,Merchandiser,Helper,Fogging, Spraying, Carpet Vacuuming serta Secutiry.Hubungan hukum antara karyawan outsoureing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing di PT. Sukses Anugrah Sejahtera (SAS) Medan adalah hanya semata-mata hubungan penempatan kerja, sedangkan hubungan kerja yang terjadi adalai antara karyawan yang diikal dengan perjanjian kerja secara omisourcing dengan PT.Sukses Anugrah Sejahtera (SAS) Medan. Penyelesaian sengketa terbadap karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada perusahaan pemberi kerja di PT. Sukscs Anugrah Scjahtera (SAS) Medan adalah dilakukan secara internal antara karyawan dengan PT. Sukses Anugrah Sejahtera (SAS) Medan. Kemudian apabiia jalan tersebui tidak mengakhiri persciisihan dilakukan melalui med.i.apabila jalan tersebut juga tidak menyelesaikan sengketa maka diselesaikau di Pengadilan Hubungan Industrial sebagai suatu bentuk perselisihan hak den perselisihan pemutusan hubungan kerja. Penerapan hak-hak normatif pekerja yang dioutsourcing hendaknya dilaksanakan dengan baik schingga karyawan merasakan terlindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Kepada para pihak dalam perjanjian kerja ini hendaknya dapat menyelesaikan perselisihan kerja secara musyawarah dan mufakat sehingga hasil yang didapatkan tidak merugikan kedua belah pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;108400160-
dc.subjectundang-undang no. 13 tahun 2003en_US
dc.subjectketenagakerjaanen_US
dc.subjectkaryawanen_US
dc.subjectlaw no. 13 of 2003en_US
dc.subjectemploymenten_US
dc.subjectemployeeen_US
dc.titlePenerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan antara Karyawan dengan PT. Sukses Anugrah Sejahtera (SAS) Medanen_US
dc.title.alternativeImplementation of Law no. 13 of 2003 concerning Employment between Employees and PT. Success Anugrah Sejahtera (SAS) Medanen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400160 - Sutardi - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography16.68 MBAdobe PDFView/Open
108400160 - Sutardi - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV9.32 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.