Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25272
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorSamosir, Okto Leandro-
dc.date.accessioned2024-08-30T02:46:51Z-
dc.date.available2024-08-30T02:46:51Z-
dc.date.issued2010-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25272-
dc.description114 Halamanen_US
dc.description.abstractTindak pidana korupsi di Indonesia Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa Dengan dernikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhactap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Pemberantasan korupsi adalah dengan mengandalkan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam ... penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga • sebagai penuntut umum Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dorninan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya Korupsi berasal dari bahasa latin "Corruptio", yang kemudian dalam bahasa Inggris dan Perancis "Corruption" dan bahasa Belanda "Korruptie" yang selanjutnya dalam bahasa Indonesia "Korupsi" Baharuddin Lopa dan Muhammad yamin menyatakan pengertian korupsi adalah suatu tindka pidana yang berhubungan dengan pembuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbu8:tan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonornian negara, merugikan kesej ahteraan dan kepentingan rakyat. Tindak pidana korupsi dalam praktek di Indonesia menegaskan bahwa setiap percobaan tindak pidana korupsi merupakan delik tersendiri dan diancam dengan hukuman sama dengan ancaman bagi tindak pidana itu sendiri yang telah selelsai dilakukan. Demikian pula setiap pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi meskipun masih merupakan tindak persiapan sudah dapat dipidana penuh suatu tindak pidana. Dalam perkembangannya temyata perilaku korupsi semakin banyak pulam manivestasi dan variasinya, sehingga untuk penyelidikkan perbuatan korupsi semakin tidak mudah dan dibutuhkan tenaga spesialisasi pada tiap-tiap aparat penegak hukurn dan aparatur pemerintah lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lembaga Kejaksaan berperan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Medan. Berperannya Lembaga Kejaksaan di Medan dibuktikan dengan data yang diperoleh, yaitu setiap adanya tindak pidana korupsi selalu diusut hingga tuntas. Adapun dalam proses penanganan tinda.k pidana korupsi jaksa sebagai penyidik dan sebagai penuntut urnum Hambatan yang ditemukan jaksa adalah dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak melaporkan karena takut kepada atasan, dilarang oleh rekan sesama pelaku tindak pidana korupsi, karena tidak mau, saksi dan terdakwa sering berpindah-pindah, kesulitan dalam hal penyidik menemukan harta benda tersangka Berdasarkan penelitian tersebut disarankan kepada penegak hukum khususnya Lembaga Kejaksaan di Medan untuk meningkatkan kinerjanya. Selain itu juga dalam melaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa harus bekerja jujur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Para Jaksa tidak boleh menerima uang suapan dari koruptor, sebab uang koruptor yang dipakai ialah uang negara yang secara tidak langsung akan merugikan perekonomian negara, perlunya peningkatan koordinasi diantara sesama penegak hukum atau instansi yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyidikan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh guna menemukan bukti yang kuat, jaksa dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dengan tuntutan seberat-beratnya dan pengadilan dalam memberikan putusan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara yang tinggi disertai dengan pidana denda, perampasan harta benda dan juga dijatuhkan hukuman uang pengganti.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400185-
dc.subjectkejaksaan tinggien_US
dc.subjecttindak pidana korupsien_US
dc.subjecthigh prosecutor's officeen_US
dc.subjectcriminal acts of corruptionen_US
dc.titlePeranan Kejaksaan Tinggi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeThe Role of the High Prosecutor's Office in Handling Corruption Crimes (Case Study at the Medan District Court)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400185 - Okto Leandro Samosir - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography11.22 MBAdobe PDFView/Open
068400185 - Okto Leandro Samosir - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV3.76 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.