Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2537
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Husmah Khairiyah-
dc.date.accessioned2017-10-21T02:04:35Z-
dc.date.available2017-10-21T02:04:35Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2537-
dc.descriptionMelihat kondisi anak-anak yang sangat memprihatinkan dan permasalahan anak yang sangat dramatis dan memilukan, karena dialami oleh manusia yang kemampuan fisik, mental dan sosialnya masih terbatas untuk merespon berbagai resiko dan bahaya yang dihadapinya. Lebih tragis lagi jika dicermati bahwa dalam berbagai kasus, permasalahan tersebut justru dilakukan oleh pihak-pihak yang seyogianya berperan mengasuh dan melindungi anak, terutama orangtua/keluarga. Dikatakan anak yaitu seseorang yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak. Pada Pasal 75 UU Perlindungan anak dicantumkan bahwa tugas pokok Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat dirinci lebih lanjut sebagai berikut, melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan perundang-undangan perlindungan anak, menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus kepada pihak-pihak yang berwenang melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan kebijakan pemerintah ilmu baik dibidang sosial, ekonomi budaya dan agama. Pada Perda No.5 Tahun 2004 ini lahir sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara atas salah satu masalah sosial yang terjadi dimasyarakat. Masalah sosial ini adalah persoalan pekerja anak baik disektor informal maupun sektor formal. Pekerja anak ini tersebar pada sektor pabrik atau manufaktur, perkebunan, jermal, dan usaha perikanan lainnya. Berdasarkan hasil pembahasan pada skripsi ini bahwa peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan sosialisasi dan advokasi tentang Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan anak, melakukan pengkajian Perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah dan kondisi pendukung lainnya baik dibidang sosial, ekonomi dan budaya serta menyampaikan dan memberi masukan, saran dan pertimbangan kepada berbagai pihak. Di dalam masalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara memiliki suatu kendala dibidang tidak adanya pembuatan peraturan, karena tugasnya mensosialisasikan masyarakat, dan Komisi Pedindungan Anak Indonesia Daerah Provinsi Sumatera ini mengikuti pada acuan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperlindungan anak indonesiaen_US
dc.subjectasusilaen_US
dc.titlePeranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Kasus Asusila (Studi Kasus Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400004_File1.pdfCover384.96 kBAdobe PDFView/Open
078400004_File2.pdfAbstract207.46 kBAdobe PDFView/Open
078400004_File3.pdfIntroduction445.3 kBAdobe PDFView/Open
078400004_File4.pdfChapter I330.06 kBAdobe PDFView/Open
078400004_File8.pdfReference297.69 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.