Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2538
Title: Tinjauan Umum Tentang Panghasutan Menurut Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Authors: Surbakti, Kristanta
Keywords: penghasutan;kitab undang-undang
Issue Date: 2011
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Pembahasan di dalam skripsi ini adalah tentang bagaimana dimintakan pertanggungan jawaban seorang penghasut menurut ketentuan pasal 160 KU Pidana dimana pertanggungan jawaban tersebut timbul karena dengan perbuatan menghasut tersebut ia telah melakukan suatu delik pidana. Di dalam perundang-undangan dipakai istilah perbuatan pidana (di dalam UndangUndang Darurat 1951 No. 1). Peristiwa pidana (di dalam Konstitusi RIS maupun UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950), dan tindak pidana sebagai istilah yang sering dipergunakan dalam Undang-Undang pemberantasan subversi, korupsi dan lain sebagainya. Sedangkan di dalam beberapa literature sering dipakai istilah pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perkara hukuman perdata dan lain sebagainya. Di dalam ilmu pengetahuan hukum secara universal dikenal dengan istilah delik. Oleh karena mogok kerja bagi buruh dilindungi undang-undang. Demikian pula, menonton dan mengganggu persidangan pengadilan yang notabene terbuka untuk umum, dan doa bersama apalagi di dalam mesjid adalah tidak bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain, bukan hasutan yang ditujukan untuk melakukan suatu tindak pidana, maka sudah jelas dalam hal ini, penghasut tadi (pimpinan serikat buruh, dan tokoh agama) tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana berdasarkan ketentuan pasal 160 KUH Pidana. Karena hasutan tidak ditujukan kepada ketiga hal sebagaimana ditentukan oleh undang-undang secara limitative. Dalam melakukan penyidikan tidak ada pemaksaan maupun intimidasi yang dilakukan oleh para petugas. Jika diperlukan penyidik juga dapat meminta pendapat dari ahli pendidikan, atau ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan penghasut berdasarkan ketentuan pasal 160 KUH pidana hanya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum Pidana atas perbuatannya, jika penghapusan tersebut ditujukan kepada tiga hal, yaitu : Untuk melakukan suatu tindak pidana, Untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, Atau untuk tidak mentaati ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan kesimpulan di atas maka kepada seorang penghasut hanya dapat dimintakan pertanggung jawabannya dalam hukum pidana terhadap perbuatan yang dimaksudkannya semula, sedangkan akibat lain yang tidak dikehendakinya tidaklah termasuk dari bagian tanggung-jawabnya. Penghasutan yang merupakan pelanggaran terhadap pasal 160 KUH Pidana tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya kepada penghasut.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2538
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400025_File1.pdfCover1.18 MBAdobe PDFView/Open
078400025_File2.pdfAbstract937.81 kBAdobe PDFView/Open
078400025_File3.pdfIntroduction1.05 MBAdobe PDFView/Open
078400025_File4.pdfChapter I925.24 kBAdobe PDFView/Open
078400025_File8.pdfReference3.3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.