Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25381
Title: Efektivitas Penjatuhan Pidana Penjara Seumur Hidup bagi Pelaku Pengedar Narkotika (Studi Putusan Nomor 1806/Pid.Sus/2022/Pn.Mdn)
Other Titles: The Effectiveness Of Life Imprisonment For Narcotics Distributors (A Case Study Of Verdict Number 1806/Pid.Sus/Pn.Mdn)
Authors: Baihaqi, Agum Mahlan
metadata.dc.contributor.advisor: Ramadhan, M. Citra
Frensh, Wenggedes
Keywords: narkotika;pengedar narkotika;hukuman seumur hidup;narcotics;narcotics distributors;life imprisonment
Issue Date: 13-Aug-2024
Publisher: UNIVERSITAS MEDAN AREA
Series/Report no.: NPM;208400034
Abstract: Tindak pidana atau kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dikenal sebagai kejahatan tanpa korban, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang dipergunakan di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan. Dalam beberapa tahun terakhir ini perang terhadap pill berbahaya sangat digalakkan, Indonesia yang semula menjadi negara transit atau pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan telah pula merupakan negara eksportir atau negara tujuan bahkan telah pula merupakan negara eksportir atau negara produsen pil berbahaya itu. Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pidana penjara seumur hidup hanya dijatuhkan bagi pelaku yang telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nilai yang seharusnya dilindungi oleh hukum pidana dan kejahatan yang sangat sulit untuk dihapuskan, narkotika merupakan ancaman yang sangat serius bagi kelangsungan pembangunan manusia khususnya di Indonesia. Di Indonesia ancaman hukuman terhadap pelaku pengedar narkotika sangat berat tetapi hingga kini para pengedar narkotika tidak akut dan bahkan warga asing sudah banyak yang telah ditangkap pihak kepolisian karena telah berani membawa narkotika ke Indonesia. Narcotic crimes are a type of crime known as victimless crimes, where narcotics, on one hand, are substances used in medicine or healthcare services. In recent years, the war against dangerous pills has been heavily promoted, with Indonesia initially being a transit or marketing country, but now has escalated to become one of the destination countries, and even a country that exports or produces these dangerous pills. The distribution of narcotics includes any activity or series of activities involving the transfer or delivery of narcotics, whether for commercial, non-commercial, or other purposes, including healthcare services and the advancement of science and technology. Life imprisonment is imposed only on offenders who have committed criminal acts against values that should be protected by criminal law and crimes that are very difficult to eliminate. Narcotics pose a very serious threat to the continuity of human development, especially in Indonesia. In Indonesia, the threat of punishment for narcotics distributors is severe, but to this day, the distribution of narcotics continues, and many foreign nationals have been apprehended by the police for daring to bring narcotics into Indonesia.
Description: 121 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25381
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400034 - Agum Mahlan Baihaqi - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography2.78 MBAdobe PDFView/Open
208400034 - Agum Mahlan Baihaqi - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV356.93 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.