Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25543
Title: Kajian Hukum tentang Pemberian Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor: 614/Pid.Sus/2023/Pn. Mks)
Other Titles: Legal Study On The Provision Of Restitution To Victims Of Human Trafficking (Case Study Of Verdict Number: 614/Pid.Sus/2023/Pn. Mks)
Authors: Razzaq, Abdul
metadata.dc.contributor.advisor: Zulyadi, Rizkan
Mubarak, Ridho
Keywords: restitusi;korban;tindak pidana perdagangan orang;restitution;victims;human trafficking
Issue Date: 6-Aug-2024
Publisher: UNIVERSITAS MEDAN AREA
Series/Report no.: NPM;208400049
Abstract: Restitusi merupakan bagian daripada bentuk pemulihan atas hak korban dari suatu tindak pidana. Setiap korban khususnya tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh hak resitusi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Perumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang pemberian restitusi, apa faktor penyebab tidak diberikannya restitusi dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman putusan nomor 614/Pid.Sus/2023/Pn.Mks. Menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dengan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dan akhiri dengan analisis secara kualitatif yaitu dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif sehingga menghasilkan penjelasan-penjelasan guna menjawab permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan pengaturan pemberian resitusi khususnya korban tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Faktor yuridis dan faktor aparat penegak hukum merupakan faktor penyebab tidak diberikannya restitusi. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam putusan nomor 614/Pid.Sus/2023/Pn.Mks mengacu pada unsur subjektif dan unsur objektif dalam rumusan pasal yang didakwakan. Simpulan pengatuan hukum pemberian restitusi korban tindak pidana perdagangan orang dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Faktor yuridis dan faktor aparat penegak hukum itu sendiri yang menjadi penyebab tidak diberikannya hak resitusi. Dalam hal ini majelis hakim berpendapat pelaku tindak pidana perdagangan orang telah memenuhi unsur-unsur subjektif dan objektif, sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana penjara. Restitution is a form of recovery for the rights of victims of a criminal act. Every victim, particularly of human trafficking, has the right to restitution as stipulated in the legislation. The research problem in this study is how the legal regulation of restitution is provided, what factors contribute to the non-provision of restitution, and how the judge's considerations are in delivering the verdict in case number 614/Pid.Sus/2023/Pn.Mks. This study used a normative legal research method, which involves examining library materials or secondary data. The secondary data types consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The analysis was conducted qualitatively by describing the data in a structured, sequential, logical, non-overlapping, and effective manner, thereby producing explanations that address the research problems. The results of the study explain that the regulation of restitution, particularly for victims of human trafficking, is governed by Law Number 21 of 2007. Legal factors and law enforcement factors are the reasons for the non- provision of restitution. The judge's considerations in sentencing the perpetrator of human trafficking in verdict number 614/Pid.Sus/2023/Pn.Mks were based on subjective and objective elements in the articles charged. In conclusion, the legal regulation of restitution for victims of human trafficking can be found in Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking. Legal factors and law enforcement factors themselves are the reasons for the non- provision of restitution rights. In this case, the panel of judges concluded that the perpetrator of human trafficking had met the subjective and objective elements, and thus could be sentenced to imprisonment.
Description: 73 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25543
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400049 - Abdul Razzaq - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.69 MBAdobe PDFView/Open
208400049 - Abdul Razzaq - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV511.49 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.