Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25575
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorFrensh, Wenggedes-
dc.contributor.advisorMarsella-
dc.contributor.authorManullang, Andre-
dc.date.accessioned2024-10-11T03:34:07Z-
dc.date.available2024-10-11T03:34:07Z-
dc.date.issued2024-08-30-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25575-
dc.description54 Halamanen_US
dc.description.abstractPemidanaan adalah penjatuhan hukuman kepada perbuatan pidana, pencemaran nama baik dalam ruang Cyber diartikan sebagai setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal pencemaran ada beberapa sasaran pencemaran nama baik sesuai dengan undang-undang Nomor 2016 yakni; Perorangan, terhadap kelompok, terhadap agama, dan orang yang sudah meninggal, Ruang Cyber merupakan ruang yang di gunakan oleh masyarakat untuk melakukan pencemaran nama baik. Tujuan dari penelitian ini lebih dalam mengetahui dan mempelajari pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di ruang siber serta memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 1993/Pid.Sus/2022/PN Mdn, Jenis data nya dengan pendekatan normative dengan jenis data kualitatif hasil dari penelitian ini yakni menentukan telah dipenuhinya unsur pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus merujuk pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh karena itu dalam memproses pengaduan terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus menggunakan rujukan pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. All people are equal before the law and are entitled to equal protection of the law without discrimination. Supreme Court Regulation of the Republic of Indonesia No.3/2017 concerning Guidelines for Adjudicating Cases of Women Against the Law is the latest breakthrough to guarantee women's rights to equal access to justice. The problem in the study aims to determine the legal regulation of women dealing with the law as victims of criminal offences in the Medan District Court and how judges apply Perma No. 3 of 2017 in the judicial process. The type of research used is normative juridical with data collection techniques through interviews and qualitative analysis. The results of this study indicate that legal arrangements regarding women dealing with the law do not spread as a whole in legal institutions other than the Medan District Court. This Perma is also not fully effective due to the lack of socialisation about the application of Perma No.3 Year 2017. However, law enforcement officials are very welcoming of the presence of this Perma, and will implement Perma No. 3 Year as an additional guideline in addition to Kuhp and Kuhap.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;208400065-
dc.subjectpemidanaanen_US
dc.subjectpencemaran nama baiken_US
dc.subjectruang cyberen_US
dc.subjectdefamationen_US
dc.subjectcyberspaceen_US
dc.subjectcriminal offenceen_US
dc.titleAnalisis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Ruang Siber (Studi Putusan : No.1993/Pid.Sus/2022/Pn.Mdn)en_US
dc.title.alternativeAnalysis Of Punishment Against Perpetrators Of Criminal Defamation In Cyberspace (Study of Decision: No.1993/Pid.Sus/2022/PN.Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400065 - Andre Manullang - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.22 MBAdobe PDFView/Open
208400065 - Andre Manullang - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV293.75 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.