Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25882
Title: Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum (Studi Putusan No. 2957/Pid.B/2021/Pn.Mdn)
Other Titles: Criminal Law Enforcement for Perpetrators of Crimes Against Public Order (Study of Decision No. 2957/Pid.B/2021/Pn.Mdn)
Authors: Harahap, Mulki Algani S.
metadata.dc.contributor.advisor: Zulyadi, Rizkan
Keywords: ketertiban umum;pelaku tindak pidana;penegakan hukum
Issue Date: Jul-2024
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;188400023
Abstract: Kejahatan terhadap ketertiban umum merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat, merugikan korban baik psikis, biologis, dan materi, sehingga tindak pidana ketertiban umum harus ditindak secara represif bagi penegak hukum baik aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana terhadap ketertiban umum?. bagaimana kendala penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana ketertiban umum dalam Putusan No. 2957/Pid.B/2021/Pn. Mdn?. Metode penelitian yaitu penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deksriptif dan sumber data yaitu data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research) serta kemudian menganalisanya menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian bahwa pengaturan hukum pidana bagi pelaku kejahatan terhadap ketertiban umum di Indonesia diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 358 KUHP. Kedua, Penegakan hukum pidana bagi pelaku kejahatan terhadap ketertiban umum berdasarkan Putusan No. 2957/Pid.B/2021/PN. Mdn, dimana Terdakwa Muhammar Ghadafi Pulungan Als Gepeng meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kesimpulan yang diperoleh yaitu ketentuan hukum pidana bagi pelaku kejahatan terhadap ketertiban umum di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 170 KUHP yang memuat tentang tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum terhadap orang atau barang kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Description: 82 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25882
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
188400023 - Mulki Algani S. Harahap Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography2.95 MBAdobe PDFView/Open
188400023 - Mulki Algani S. Harahap Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV596.5 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.