Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26131
Title: | Analisis Hukum terhadap Peredaran Makanan Beku (Frozen Food) Tanpa Izin Edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Medan (Studi BBPOM Kota Medan) |
Other Titles: | Legal Analysis Of The Distribution Of Frozen Food Without A License By The Large Center For Drug And Food Control In Medan City (Medan City Bbpom Study) |
Authors: | Tarigan, Sulthan Rizky Attallah |
metadata.dc.contributor.advisor: | Zulyadi, Rizkan Ramadhan, M. Citra |
Keywords: | analisis hukum;peredaran makanan beku;legal analysis;distribution of frozen food |
Issue Date: | Sep-2024 |
Publisher: | UNIVERSITAS MEDAN AREA |
Series/Report no.: | NPM;178400212 |
Abstract: | Setiap makanan yang beredar di pasaran untuk kebutuhan masyarakat perlu regulasi yang ketat agar makanan olahan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar bermutu dan sehat Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan prosedur pemberian izin terhadap makanan beku oleh bbpom di kota, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam peredaran makanan beku tanpa izin oleh BBPOM di kota Medan, untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap peredaran makanan beku yang tidak memiliki izin edar oleh BBPOM di kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adala yuridis normative, teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan penelitian keoustakaan (library reseach), wawancara dengan pihak BBPOM. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis berkesimpulan bahwa Pengaturan Hukum Dan Prosedur Pemberian Izin Terhadap Makanan Beku Oleh BBPOM adalah regulasi atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengewas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedaftaran Pangan Olahan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Peredaran Makanan Beku Tanpa Izin Oleh BBPOM Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dibentuk untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat. Pada Pasal 1 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa ayat (1) perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, ayat (2) konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Peredaran Makanan Beku Yang Tidak Memiliki Izin Edar oleh BBPOM jika terjadi pelanggaran hukum terhadap makanan yang diedarkan tersebut hal pertama yang di lakukan adalah melakukan penangannan persuasif terlebih dahulu meskipun pelaku usaha tidak wajib memiliki izi edar akan tetapi tetap berlaku Undang-Undang Pangan baginya dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen. Every food circulating on the market for publicneeds needs strict regulations so that the processed food consumed by the public is truly high quality and healthy. The aim of the research is to find out the legal arrangements and procedures for granting permits for frozen food by BBPOM in the city, to find out legal protection for consumers. in the circulation of frozen food without a permit by BBPOM in the city of Medan, to find out the legal responsibility for the distribution of frozen food that does not have a distribution permit by BBPOM in the city of Medan. The research method used is normative juridical, data collection techniques are by conducting library research, interviews with BBPOM. From the results of research conducted by the author, it is concluded that the legal regulations and procedures for granting permits for frozen food by BBPOM are regulations or Law Number 18 of 2012 concerning Food, Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency Number 7 of 2021 concerning Amendments to the Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency Number 27 of 2017 concerning Processed Food Registration, Law Number 18 of 2012 concerning Food, Government Regulation Number 86 of 2019 concerning Food Safety, Legal Protection for Consumers in the Distribution of Frozen Food Without a Permit by BBPOM Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection was formed to create a balance of protecting the interests of consumers and business actors so as to create a healthy economy. Article 1 of the Consumer Protection Law explains that paragraph (1) consumer protection is all efforts that guarantee legal certainty to provide protection to consumers, paragraph (2) consumer is every person who uses goods and/or services available in society, both for the benefit of yourself, family, other people, or other living creatures and not for trading, Legal Responsibility for the Distribution of Frozen Food That Does Not Have a Distribution Permit by BBPOM. If there is a legal violation regarding food being distributed, the first thing to do is to carry out persuasive handling first, even though Business actors are not required to have a distribution permit, but the Food Law and Article 19 of the Consumer Protection Law still apply to them. |
Description: | 70 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26131 |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
178400212 - Sulthan Rizky Attallah Tarigan - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography | 1.27 MB | Adobe PDF | View/Open |
178400212 - Sulthan Rizky Attallah Tarigan - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 328.34 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.