Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26474
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorKartika, Arie-
dc.contributor.authorHarefa, Herliaman-
dc.date.accessioned2025-01-31T05:03:42Z-
dc.date.available2025-01-31T05:03:42Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26474-
dc.description92 Halamanen_US
dc.description.abstractPenelitian ini menjelaskan mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami penyakit skizofrenia paranoid. Skizofrenia paranoid merupakan penyakit gangguan jiwa atau disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Permasalahan pada skipsi ini yaitu bagaimana pengaturan hukum pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan, bagaimana penyakit skizofrenia paranoid menurut ahli psikologi dan bagaimana perbandingan hukum pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan yang mengalami penyakit skizofrenia paranoid menurut KUHP Belanda dengan KUHP Nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan dan kepustakaan, serta pengkajian secara kualitatif sehingga menghasilkan penelitian yang lebih komprehensif. Pengaturan hukum pertanggungjawaban pidana kepada pelaku yang mengalami gangguan jiwa (terminologi KUHP Belanda) atau disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual (terminologi KUHP Nasional) diatur didalam Pasal 44 KUHP Belanda, sedangkan dalam KUHP Nasional diatur didalam Pasal 38 Jo. Pasal 39. Pendapat ahli dalam hukum acara pidana Indonesia sangatlah esensial untuk menentukan kondisi kejiwaan pelaku yang mengalami gangguan jiwa atau disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual mengalami pergeseran paradigma dari sisi unsur Pasal dan pemidanaan kepada pelaku. Paradigma baru dalam KUHP Nasional memberikan klasifikasi yang jelas perihal disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual sehingga memitigasi kemungkinan multi interpretasi oleh aparat penegak hukum dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Hakim.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;208400043-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPembunuhuanen_US
dc.subjectSkizofrenia Paranoiden_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembunuhan yang Mengalami Penyakit Skizofrenia Paranoid (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)en_US
dc.title.alternativeCriminal Liability for Prepetrators of Murder Suffering from Paranoid Schizophrenia (Comparative Study of Law Number 1 of 1946 Concerning Criminal Law Regulations with Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400043 - Herliaman Harefa Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.08 MBAdobe PDFView/Open
208400043 - Herliaman Harefa Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV521.87 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.