Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26627
Title: Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembalakan Liar (Illegal Logging) Studi Putusan No 198/Pid.B/Lh/2022/Pn.Gst
Other Titles: Criminal Responsibility Againts Perfomersof The Crime Of Illegal Logging Study Ruling No 198/Pid.B/Lh/2022/Pn.Gst
Authors: Waruwu, Paskalis Harapan
metadata.dc.contributor.advisor: Sitorus, Nanang Tomi
Frensh, Wenggedes
Keywords: pembalakan liar;perusakan hutan;pertanggungjawaban pidana;illegal logging;forest destruction;criminal responsibility
Issue Date: 8-Aug-2024
Publisher: UNIVERSITAS MEDAN AREA
Series/Report no.: NPM;208400178
Abstract: Illegal logging (penebangan liar) merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor- impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. Unsur- unsur yang terdapat dalam kejahatan penebangan liar (illegal logging) tersebut antara lain : adanya suatu kegiatan, penebangan kayu, pengangkutan kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, dan atau pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pengertian perusakan hutan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yakni :“ Perusakan hutan adalah proses cara atau perbuatan merusak hutan dengan cara merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk ataupun yang sedang di proses penetapannya oleh pemerintah.“ Illegal logging is an activity in the forestry sector or which is a series of activities that include logging, transportation, processing and buying and selling activities (export-import) of wood that are illegal or contrary to applicable legal regulations, or actions that can cause damage forest. The elements contained in the crime of illegal logging include: the existence of an activity, logging, transporting wood, processing wood, selling wood, and/or buying wood, can damage the forest, there are legal regulations that prohibit and are contrary to applicable legal rules. The definition of forest destruction in article 1 number 3 of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction is: "Forest destruction is the process or act of destroying forests by destroying forests through illegal logging activities, using forest areas without permits, or using permits. which is contrary to the aims and objectives of granting permits.
Description: 76 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26627
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400178 - Paskalis Harapan Waruwu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.46 MBAdobe PDFView/Open
208400178 - Paskalis Harapan Waruwu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV532.44 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.