Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26654
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMarsella-
dc.contributor.authorAlfredo, Boby-
dc.date.accessioned2025-02-14T03:08:27Z-
dc.date.available2025-02-14T03:08:27Z-
dc.date.issued2024-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26654-
dc.description79 Halamanen_US
dc.description.abstractPengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut diatur tentang ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika salah satunya terhadap pengedar narkotika. Adapun ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pengedar narkotika tersebut diatur pada Pasal 114 yang mana pada ayat (2) disebutkan salah satu ancaman pidananya adalah pidana mati. Permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan dalam pelaksanaan pidana mati bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika?.Data primer di peroleh secara langsung atau dengan teknik tanya jawab (wawancara) langsung dengan pihakpihak yang bersangkutan. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen atau peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi. Setelah semua data terkumpul, selanjutnya data tersebut diolah dan di analisa secara kualitatif dan selanjutnya di sajikan secara deskriptif Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, 1). Penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor 1706/Pid.Sus/2021/Pn.Mdn sudah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur 1.Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. 2). Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 1706/Pid.Sus/2021/Pn.Mdn telah sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan sosiologis dan dengan melihat alatalat bukti yang sah. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;198400362-
dc.subjectPidanaen_US
dc.subjectPenjaraen_US
dc.subjectPelakuen_US
dc.subjectPenyalahgunaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Implementasi Pidana Penjara terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika (Studi Putusan Nomor 1706/Pid.Sus/2021/Pn Mdn)en_US
dc.title.alternativeJuridical Review of The Implementation of Criminal Narcotics Abusers (Study Decision Number 1706/Pid.Sus/2021/Pn Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400362 - Boby Alfredo Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.67 MBAdobe PDFView/Open
198400362 - Boby Alfredo Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV495.44 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.