Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26720
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHidayat, Sri-
dc.contributor.authorAulia, Ridho Ahmad-
dc.date.accessioned2025-02-20T02:52:21Z-
dc.date.available2025-02-20T02:52:21Z-
dc.date.issued2024-07-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26720-
dc.description73 Halamanen_US
dc.description.abstractSalah satu perceraian yang terjadi dalam masyarakat adalah cerai ghaib, hukum Islam menganjurkan istri untuk mengajukan cerai gugat di pengadilan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan suami hilang (ghaib/mafqud) dalam Pasal 116 huruf b menyatakan: “salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa persetujuan pihak lain, tanpa penjelasan yang baik, atau untuk keadaan lain yang berada di luar kendalinya”. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang gugatan cerai ghaib menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pelaksanaan gugatan cerai ghaib berdasarkan Putusan No. 2311/PDT.G/2021/PA.Mdn ditinjau dari Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan cerai ghaib berdasarkan Putusan No. 2311/PDT.G/2021/PA.Mdn ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan wawancara. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam konteks gugatan cerai ghaib, peraturan hukum mengenai prosedur pengajuan telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa jika tempat kediaman tergugat tidak jelas, penggugatan harus diajukan di tempat kediaman penggugat. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam Pasal 138 ayat (1) juga menyatakan bahwa ketika tempat kediaman tergugat tidak jelas, panggilan dapat dilakukan dengan menempelkan gugatan di papan pengumuman di Pengadilan Agama dan melalui surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam Putusan No. 2311/PDT.G/2021/PA.Mdn, prosedur gugatan cerai ghaib sama dengan gugatan cerai biasa, dengan syarat-syarat tertentu, termasuk surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan ketidaktahuan tempat tinggal tergugat. Hakim memutuskan berdasarkan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, mengingat tergugat telah meninggalkan penggugat selama lebih dari 2 tahun tanpa kabar dan ketidakridhoan penggugat. Keputusan hakim merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, mengingat t perbuatan tergugat bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an dan hukum agama.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;188400009-
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.subjectGugatan Cerai Ghaiben_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islamen_US
dc.titleTinjauan Hukum terhadap Pelaksanaan Gugatan Cerai Ghaib Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor: 2311/Pdt.G/2021/PA.Mdn)en_US
dc.title.alternativeLegal Review of the Implementation of Invisible Divorce Lawsuits Based on Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage and Compilation of Islamic Law (Study of Decision Number: 2311/Pdt.G/2021/PA.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
188400009 - Ridho Ahmad Aulia Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography2.15 MBAdobe PDFView/Open
188400009 - Ridho Ahmad Aulia Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV772.37 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.