Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26998
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Fraud yang Dilakukan oleh Pegawai Bank Maybank Syariah (Studi Putusan Nomor 2644/Pid.B/2021/Pn Mdn)
Other Titles: Legal Review of Fraud Perpetrated by Maybank Syariah Bank Employees (Study of Decision Number 2644/Pid.B/2021/Pn Mdn)
Authors: Laia, Feberman
metadata.dc.contributor.advisor: Isnaini
Sitorus, Nanang Tomi
Keywords: tinjauan yuridis;fraud dalam perbankan;pegawai bank maybank syariah;legal review;banking fraud;maybank syariah employees
Issue Date: 3-Oct-2024
Publisher: UNIVERSITAS MEDAN AREA
Series/Report no.: NPM;198400302
Abstract: Fraud dalam dunia perbankan bukanlah suatu hal baru lagi untuk terjadi terutama dalam bidang perbankan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku fraud yang dilakukan oleh pegawai bank maybank syariah, untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku fraud yang dilakukan oleh pegawai bank maybank syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan jenis data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa terhadap pelaku Fraud yang dilakukan oleh pegawai bank maybank syariah berdasarkan putusan nomor: 2644/Pid.B/2021/Pn.Mdn, bahwa karena tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari diri pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai pasal 51 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku yang telah terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a,c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku Fraud yang dilakukan oleh pegawai bank maybank syariah berdasarkan putusan nomor: 2644/Pid.B/2021/Pn.Mdn, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dan seluruh unsur dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan pelaku, kemudian dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat setempat dan hal-hal yang meringankan bahwa pelaku bersikap sopan selama dipersidangan, pelaku belum pernah dihukum dan pelaku menyesali perbuatannya sehingga majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada pelaku dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Fraud in the banking world is nothing new to happen, especially in the banking sector. The purpose of this study is to find out how criminal liability is imposed on fraud perpetrators committed by Maybank Syariah bank employees, to find out how the judge's considerations are in sentencing perpetrators of fraud committed by Maybank Syariah bank employees. This research method uses normative-empirical legal research with primary, secondary and tertiary data types. The results of the research and conclusions in writing this thesis indicate that against the perpetrators of fraud committed by Maybank Syariah bank employees based on decision number: 2644 / Pid.B / 2021 / Pn.Mdn, that because there is no reason for forgiveness and justification from the perpetrator as regulated in Article 44 to Article 51 paragraph 2 of the Criminal Code (KUHP), so that criminal liability can be imposed on perpetrators who have been proven to have violated Article 49 paragraph (1) letters a, c of the Republic of Indonesia Law Number 10 of 1998 concerning amendments to Law Number 7 of 1992 concerning Banking. The judge's consideration in imposing sanctions on the perpetrator of fraud committed by Maybank Syariah bank employees based on decision number: 2644/Pid.B/2021/Pn.Mdn, that by considering the facts in the trial and all elements of the first alternative charge of the Public Prosecutor have been fulfilled in the person and actions of the perpetrator, then by considering the aggravating factors that the perpetrator's actions have disturbed the local community and the mitigating factors that the perpetrator behaved politely during the trial, the perpetrator has never been convicted and the perpetrator regrets his actions so that the panel of judges imposes a criminal penalty on the perpetrator with a prison sentence of 5 (five) years and a fine of IDR 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah).
Description: 82 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26998
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400302 - Feberman Laia - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography985.58 kBAdobe PDFView/Open
198400302 - Feberman Laia - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV464.99 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.