Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27444
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIsnaini-
dc.contributor.advisorPinem, Serimin-
dc.contributor.authorSembiring, Deni Christo-
dc.date.accessioned2025-06-09T03:17:47Z-
dc.date.available2025-06-09T03:17:47Z-
dc.date.issued2025-03-27-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27444-
dc.description128 Halamanen_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan kepemilikian SIM Kendaraan Perseorangan, penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan kendala apa saja yang dihadapi Polres Langkat dalam penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Permasalahan pelaksanaan kepemilikan SIM sampai saat ini belum dapat diterapkan dengan baik. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pengemudi kendaraan bermotor, khususnya pengemudi kendaraan perseorangan yang tidak memiliki SIM kendaraan perseorangan. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalahnya yaitu: Pertama bagaimana persyaratan kepemilikian SIM Kendaraan Perseorangan di Indonesia; Kedua bagaimana penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kepemilikian SIM kendaraan perseorangan di Wilayah Hukum Polres Langkat; Dan ketiga faktor kendala apa saja yang dihadapi Polres Langkat dalam penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kepemilikian SIM kendaraan perseorangan. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam serta data sekunder berupa dokumen dan literatur, dengan analisis data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan hukum kepemilikan SIM perseorangan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU LLAJ pada pasal 77 menetapkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Langkat telah berupaya melaksanakan penerbitan SIM perorangan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009, yaitu dengan secara ketat menerbitkan SIM berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan. Faktor kendala yang dihadapi dalam penerapan penerbitan SIM perorangan sesuai dengan UU LLAJ adalah: kurangnya kesadaran masyarakat, masih ada oknum petugas kepolisian yang berupaya memanfaatkan proses penerbitan SIM, serta lemahnya pengawasan terhadap petugas Polantas yang berwewenang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran yang pengemudinya tanpa SIM. This study aims to analyze the requirements for ownership of a Personal Vehicle Driving License, the implementation of Law No. 22 of 2009, and the obstacles faced by the Langkat Police in implementing Law No. 22 of 2009. The problem of implementing driving license ownership has not been implemented properly until now. This can be seen from the large number of motor vehicle drivers, especially private vehicle drivers who do not have a private vehicle driving license. Based on this, the formulation of the problem is: First, what are the requirements for ownership of a Personal Vehicle Driving License in Indonesia; Second, how is the implementation of Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation regarding ownership of a personal vehicle driving license in the Langkat Police Jurisdiction; And third, what are the constraints faced by the Langkat Police in implementing Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation regarding ownership of a personal vehicle driving license. The research method used is a empirical legal approach with primary data obtained through in-depth interviews and secondary data in the form of documents and literature. With descriptive data analysis. The results of the study indicate that the legal requirements for individual SIM ownership are regulated in Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation (LLAJ). The LLAJ Law in Article 77 stipulates that every motorized vehicle driver must have a Driving License (SIM). The Langkat Police have attempted to implement the issuance of individual SIMs in accordance with Law No. 2 of 2009, namely by strictly issuing SIMs based on the stipulated requirements. The constraining factors faced in implementing the issuance of individual SIMs in accordance with the LLAJ Law are: lack of public awareness, there are still police officers who try to take advantage of the SIM issuance process, and weak supervision of Traffic Police officers who are authorized to supervise and take action against perpetrators of violations whose drivers do not have a SIM.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;231803024-
dc.subjectImplementationen_US
dc.subjectTraffic and Road Transportationen_US
dc.subjectSIM Ownership Individual Vehiclesen_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.subjectLalu Lintas dan Angkutan Jalanen_US
dc.subjectKepemilikan SIM Kenderaan Perseoranganen_US
dc.titlePenerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Mengenai Kepemilikan Sim Kendaraan Perseorangan (Studi Pada Polres Langkat)en_US
dc.title.alternativeImplementation of Law No. 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation Regarding Ownership of Individual Vehicle Licenses (Study at Langkat Police)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
231803024 - Deni Christo Sembiring - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV272.11 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
231803024 - Deni Christo Sembiring - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.