Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27804
Title: | Laporan Kegiatan Kilinis Hukum II Perkara Perdata Nomor : 6/G/2025/PTSTUN.FHUMA-MDN |
Authors: | Br. Sitopu, Wenny Aptaria |
Keywords: | Kilinis Hukum;Perkara Perdata |
Issue Date: | Jan-2025 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;218400228 |
Abstract: | Pada dasarnya masalah tanah adalah sangat aktual bagi manusia dimana saja, terutama dalam masa pembangunan, karena tanah merupakan faktor penting yang berpengaruh pada jalannya pembangunan. Tanah juga mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, ada pertalian yang sangat erat antara hubungan manusia dengan tanah yaitu sebagai tempat tinggal dan sebagai sumber kelangsungan hidup manusia. Tanah kerap melahirkan permasalahan yang tidak sederhana, baik permasalahan yang timbul dalam bidang-bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, atau bidang-bidang lainnya. Didalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan atas tanah bagi kepentingan masyarakat, dan dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak warga negaranya baik hak perseorangan maupun publik atas tanah dan rumah, pemerintah telah menekankan pentingnya pendaftaran hak atas tanah, serta pengurusan izin mendirikan bangunan, maka diperlukanlah suatu aturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, agar dalam pemanfaatan atau penggunaan tanah terjadi suatu keteraturan. |
Description: | 182 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27804 |
Appears in Collections: | Laporan Kerja Praktik (LKP) |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
LKP - Wenny Aptaria Br.Sitopu - 218400228 - Fulltext.pdf | LKP Fulltext | 34.04 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.