Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27814
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSilalahi, Evan-
dc.contributor.authordkk-
dc.date.accessioned2025-07-22T03:38:17Z-
dc.date.available2025-07-22T03:38:17Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27814-
dc.description120 Halamanen_US
dc.description.abstractSidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang: Pada kesempatan tersebut Penuntut Umum menjelaskan belum bisa menghadapkan Terdakwa dan mohon sidang ditunda, Untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum menghadapkan terdakwa, kernudian Hakim Ketua menunda dan menetapkan sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut, lalu sidang ditutup;en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;218400209-
dc.subjectperkara pidanaen_US
dc.titleLaporan Klinis Hukum Kelompok 6en_US
Appears in Collections:Laporan Kerja Praktik (LKP)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
LKP - Evan Silalahi - 218400209 - Fulltext.pdfLKP Fulltext1.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.