Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/28032
Title: Analisis Hukum Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Kepada Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 2733/Pid.Sus/2022/PNMdn)
Other Titles: Legal Analysis Of The Judge’S Consideration In Rendering An Acquittal Verdict To The Perpetrator Of Narcotics Criminal Act (Case Study of Verdict Number 2733/Pid.Sus/2022/PN.Mdn)
Authors: Nugraha, Aditya
metadata.dc.contributor.advisor: Sitorus, Nanang Tomi
Keywords: Pertimbangan Hakim;Putusan Bebas;Narkotika
Issue Date: May-2025
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;208400089
Abstract: Putusan bebas merupakan salah satu jenis putusan hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan pada sidang pengadilan kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Penelitian ini memuat permasalahan diantaranya yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang penjatuhan putusan bebas terhadap suatu tindak pidana, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan putusan nomor 2733/pid.sus.2022/PN.Mdn dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa dalam putusan nomor 2733/pid.sus.2022/PN.Mdn. Menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan jenis data sekunder yang pengumpulan datanya dilakukan secara studi pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field reseacrh) kemudian analisis data secara kualitatif dalam bentuk kalimat-kalimat untuk menjawab pokok permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan pengaturan hukum tentang penjatuhan putusan bebas terhadap suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan putusan nomor 2733/pid.sus.2022/PN.Mdn tidak terpenuhinya seluruh unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaaan penuntut umum sehingga terdakwa tidak layak dimintakan pertanggungjawaban pidana kepadanya. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa berdasarkan putusan nomor 2733/pid.sus.2022/PN.Mdn mengacu pada fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan kepersidangan oleh penuntut umum serta keyakinan hakim bahwa terdakwa tidak bersalah.
Description: 85 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/28032
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400089 - Aditya Nugraha - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.19 MBAdobe PDFView/Open
208400089 - Aditya Nugraha - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV532.64 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.