Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/28213
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZulyadi, Rizkan-
dc.contributor.authorTampubolon, Julola-
dc.date.accessioned2025-09-02T09:15:11Z-
dc.date.available2025-09-02T09:15:11Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/28213-
dc.description69 Halamanen_US
dc.description.abstractAnak sering kali menjadi korban tindak pidana, salah satunya kekerasan atau penganiayaan. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana untuk menjaga hak-haknya, termasuk hak pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan Putusan Hakim Nomor 2071/Pid.Sus/2022/PN.Lbp serta penjatuhan sanksi hukuman dalam tindak pidana perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak selama ini belum sepenuhnya menjamin anak memperoleh perlakuan dan kesempatan sesuai kebutuhannya di berbagai bidang kehidupan. Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, anak yang menjadi korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk menjamin hak-haknya, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, perlindungan hukum juga dimaksudkan agar anak terlindung dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban diatur lebih rinci dalam Pasal 76A hingga 76J, yang memuat bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap pasal- pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 hingga 89 UU Nomor 35 Tahun 2014. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan memberikan jaminan hukum yang memadai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;208400041-
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjectcriminal actsen_US
dc.subjectlegal protectionen_US
dc.subjectchildrenen_US
dc.titleKajian Hukum Tindak Pidana terhadap Perlindungan Anaken_US
dc.title.alternativeCriminal Law Review on Child Protectionen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400041 - Julola Tampubolon - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.28 MBAdobe PDFView/Open
208400041 - Julola Tampubolon - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV567.94 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.