Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/28251
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Anggreni Atmei-
dc.contributor.authorSitorus, Felix Alatan-
dc.date.accessioned2025-09-03T07:52:31Z-
dc.date.available2025-09-03T07:52:31Z-
dc.date.issued2025-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/28251-
dc.description62 Halamanen_US
dc.description.abstractPemerasan yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk mempermudah urusan atau memenuhi kepentingan pihak tertentu. Penelitian inimengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap anggota organisasi masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan,serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan putusan No. 31/Pid/2022/PT. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku pemerasan yang berasal dari organisasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan melakukan wawancara kepada majelis hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pemerasan yang berasal dari organisasi masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti dampak terhadap korban, jenis dan tingkat pemerasan, serta latar belakang pelaku. Hakim juga mempertimbangkan semua barang bukti yang di ajukan dalam persidangan sebagai bagian dari proses deliberasi. Selain itu, pertimbangan hakim juga mencakup keterlibatan organisasi dalam tindak pidana dan potensi pelanggaran terhadap aturan hukum lain nya. Tidak hanya pelaku, organisasi yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin atau pembubaran, jika terbukti melanggar hukum. Saran dalam penegakan hukum terhadap pelaku dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pemerasan harus dilakukan dengan tegas. Saran yang diajukan meliputi peningkatan pengawasan, sosialisasi hukum, dan penerapan sanksi yang konsisten untuk menjaga ketertiban.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;208400054-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPelaku Tindak Pidana Pemerasanen_US
dc.subjectOrganisasi masyarakaten_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan oleh Anggota Organisasi Masyarakat ( Studi Putusan No . 2603/Pid.B/2021/Pn MDN Jo No. 31/Pid/2022/PT MDN )en_US
dc.title.alternativeCriminal Responsibility for Perpetrators of Extortion by Members of Community Organizations (Study of Decision No. 2603/Pid.B/2021/Pn MDN Jo No. 31/Pid/2022/PT MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400054 - Felix Alatan Sitorus - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.74 MBAdobe PDFView/Open
208400054 - Felix Alatan Sitorus - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV310.85 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.