Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/29530
Title: Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan No.467/Pid.Sus/2022/PN Kis)
Other Titles: Accountability for Perpetrators of Domestic Violence (DV) Resulting in Death (Study of Decision No. 467/Pid.Sus/2022/PN Kis)
Authors: Manurung, Alvin Pernando
metadata.dc.contributor.advisor: Munthe, Riswan
Keywords: Criminal Liability;Perpetrator;Domestic Violence;Death;Pertanggungjawaban Pidana;Pelaku;Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Kematian
Issue Date: 22-Sep-2025
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;218400138
Abstract: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejahatan yang kerap kali terjadi dalam lingkup privat namun berdampak serius pada hak asasi manusia, terutama jika berujung pada kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum KDRT yang mengakibatkan kematian, bentuk sanksi pidana yang mengakibatkan kematian, dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data utama berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terhadap KDRT yang mengakibatkan kematian diatur khusus dalam UU N. 23 Tahun 2004. Pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian dikenakan Sanksi hukuman diatur berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, pidana penjara paling lama 15 tahun. pertanggungjawaban pidana merujuk Unsur kesalahan (dolus atau culpa) dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Putusan hakim menunjukkan bahwa keadilan substantif dapat dicapai melalui analisis mendalam terhadap unsur subjektif dan objektif dari perbuatan pelaku. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Domestic Violence (DV) constitutes a criminal act that frequently occurs within the private sphere yet has serious implications on human rights, particularly when it results in the death of the victim. This study aims to analyze the legal framework governing DV resulting in death, the forms of criminal sanctions applicable, and the criminal liability of perpetrators in such cases. The research employs a normative juridical approach, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials as its main sources, with qualitative data analysis. The findings indicate that the legal regulation of DV resulting in death is specifically governed under Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. Perpetrators of DV resulting in death are subject to criminal sanctions as stipulated in Article 44 paragraph (3) of Law No. 23 of 2004, which prescribes a maximum imprisonment of 15 (fifteen) years. Criminal liability is assessed based on the element of fault (either intent [dolus] or negligence [culpa]) in determining the perpetrator’s responsibility. Judicial decisions demonstrate that substantive justice can be achieved through a thorough analysis of both the subjective and objective elements of the perpetrator’s act. This study underscores the importance of legal enforcement that is not solely repressive but also reflects the principles of justice, legal certainty, and utility—for the victim, the perpetrator, and society as a whole.
Description: 103 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/29530
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
218400138 - Alvin Pernando Manurung - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.98 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
218400138 - Alvin Pernando Manurung - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography2.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.