Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/29561
Title: Analisis Hukum Terhadap Sengketa Balik Nama Hak Atas Tanah Yang Penjualnya Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Putusan Nomor 14/Pdt.G/2023/Pn.Lbp)
Other Titles: Legal Analysis of Disputes Regarding Change of Name of Land Title Where the Seller's Whereabouts Are Unknown (Study of Decision Number 14/Pdt.G/2023/Pn.Lbp)
Authors: Waruwu, Richad Aprianus
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Keywords: Land Dispute;Title Transfer;Informal Sale;Court Decision;Legal Certainty;Sengketa Tanah;Balik Nama;Jual Beli Bawah Tangan;Putusan Pengadilan;Kepastian Hukum
Issue Date: Sep-2025
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;218400111
Abstract: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sengketa hukum terkait proses balik nama hak atas tanah dalam kasus penjual yang tidak diketahui keberadaannya. Fokus kajian diarahkan pada mekanisme balik nama sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Lbp. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum agraria. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan hakim yang memutus perkara, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan, meskipun tidak disertai akta autentik, tetap dapat dianggap sah secara hukum perdata apabila terpenuhi syarat materiil, seperti adanya kesepakatan, bukti pembayaran, serta saksi yang mendukung. Keabsahan tersebut semakin kuat apabila diperoleh putusan pengadilan yang mengesahkannya. Dalam perkara ini, hakim memberikan pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa putusan pengadilan dapat menjadi dasar bagi pembeli untuk melakukan proses balik nama di Kantor Pertanahan. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur formal jual beli tanah dan kewajiban menggunakan akta autentik untuk menghindari potensi sengketa. Disarankan agar pihak-pihak yang bertransaksi tanah memahami peraturan yang berlaku, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak dapat terjamin, serta sengketa serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. This study analyzes legal disputes over land title transfers when the seller’s whereabouts are unknown, focusing on the mechanism under prevailing laws and judicial considerations in Decision No. 14/Pdt.G/2023/PN Lbp of the Lubuk Pakam District Court. Using a normative juridical approach, data were collected through literature review and interviews with the presiding judge, then analyzed qualitatively. Findings reveal that informal land sales without an authentic deed can still be deemed valid under civil law if material requirements—such as mutual consent, proof of payment, and witness testimony—are met, and their validity is reinforced by a court ruling. In this case, the court’s decision provided a legal basis for the buyer to process the title transfer at the land office. The study underscores the importance of legal awareness and compliance with formal procedures in land transactions to ensure legal certainty and prevent future disputes.
Description: 70 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/29561
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
218400111 - Richad Aprianus Waruwu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.77 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
218400111 - Richad Aprianus Waruwu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography969.74 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.