Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2998
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPrambudy, Bobby-
dc.date.accessioned2017-10-30T02:33:05Z-
dc.date.available2017-10-30T02:33:05Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2998-
dc.description.abstractBerkaitan dengan kriteria anak yang melakukan tindakan pidana menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Berbeda dengan PasaJ 45 KUHP, meskipun sudah tidak berlaku lagi pasal tersebut menyatakan, bahwa yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 16 (enam betas) tahun. Sedang berkaitan dengan anak menjadi korban pidana, KUHP mengatur umur anak belum genap 15 (lima belas) tahunen_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectkorbanen_US
dc.subjectpelecehan seksualen_US
dc.subjectanak dibawah umuren_US
dc.titleTinjauan Hukum Tentang Upaya Penanggulangan Korban Pelecehan Seksual Antar Anak dibawah Umur dalam Kajian Hukum Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400143_file1.pdfCover686.65 kBAdobe PDFView/Open
098400143_file2.pdfAbstract392.76 kBAdobe PDFView/Open
098400143_file3.pdfIntroduction644.79 kBAdobe PDFView/Open
098400143_file4.pdfChapter I531.01 kBAdobe PDFView/Open
098400143_file8.pdfReference467.72 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.