Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/319
Title: Perjanjian Sewa Menyewa Secara Lisan Dengan Menerapkan Sistem Sewa Ciak Teh (Selama Pakai)
Other Titles: Studi Kasus Putusan No.562/Pdt-G/2012/PN.Mdn
Authors: Sari, Widya
Keywords: Perjanjian;Sewa Menyewa;Sistem Ciak Teh
Issue Date: 2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Permasalahan dalam penulisan skripsi adalah bagaimana prosedur perjanjian sewa menyewa berdasarkan ciak teh, bagaimana hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian sewa menyewa dalam sistem ciak teh dan bagaimana pertanggungjawaban saat berakhirnya perjanjian dan penyelesaian terhadap konflik dalam sistem ciak teh. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur perjanjian sewa menyewa berdasarkan ciak teh, untuk mengetahui hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian sewa menyewa dalam sistem ciak teh dan untuk mengetahui pertanggungjawaban saat berakhirnya perjanjian dan penyelesaian terhadap konflik dalam sistem ciak teh. Perjanjian sewa menyewa dengan ciak teh, pelaksaannya diawali dengan kesepakatan kedua belah pihak tentang ketentuan-ketentuan umum. Ketentuan umum tersebut adalah yang membedakan perjanjian sewa menyewa rumah secara ciak teh dengan ketentuan sewa menyewa dalam KUHPerdata. Hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian sewa menyewa secara ciak teh. Dalam perjanjian sewa menyewa teradapat hak dan kewajiban para pihak antara lain yaitu hak penyewa rumah, adalah sebagai berikut : Menerima rumah yang disewanya dari pihak yang menyewakan; Memakai rumah yang disewanya tersebut dalam keadaan yang terpelihara untuk keperluan si penyewa. Sedangkan kewajiban pokok dari penyewa rumah yaitu: Memakai rumah yang disewa sebagai “Bapak rumah yang baik”, Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian secara ciak teh yang dihadiri oleh para saksi. Hak dan kewajiban yang menyewakan rumah adalah: Menerima pembayaran uang sewa pada waktu yang telah ditentukan, Si pemberi sewa berhak memberitahukan kepada pihak penyewa mengenai jangka waktu kapan dia akan menghentikan sewanya, seperti yang sudah disepakati. Kewajiban dari pihak yang menyewakan rumah adalah: Menyerahkan rumah yang disewakan kepada si penyewa, Memelihara yang disewakan hingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan, Memberikan kepada si penyewa kenikmatan tentram dari yang disewakan selama berlangsungnya persewaan, Si penyewa tidak boleh mengalihkan sewa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik rumah atau sis pemberi sewa. Pertanggungjawaban saat berakhirnya perjanjian dan penyelesaian terhadap konflik dalam sewa menyewa dalam sistem ciak teh. Untuk penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, yang biasanya ditengahi oleh Kepala Kampung dan bila tidak tercapai kesepakatan, sengketa masalah sewa menyewa diselesaikan di Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa pada Putusan No. 562/Pdt.G/2012/PN.Mdn adalah penyelesaian perkara melalui pihak Pengadilan Negeri. Putusan pengadilan adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian yang menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar uang sewa kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/319
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400081_file1.pdfCover217.53 kBAdobe PDFView/Open
128400081_file2.pdfAbstract174.27 kBAdobe PDFView/Open
128400081_file3.pdfIntroduction158.85 kBAdobe PDFView/Open
128400081_file4.pdfChapter I191.59 kBAdobe PDFView/Open
128400081_file5.pdfChapter II274 kBAdobe PDFView/Open
128400081_file6.pdfChapter III188.83 kBAdobe PDFView/Open
128400081_file8.pdfEnclousure163.31 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.