Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/332
Title: | Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Asuransi Di Pengadilan Negeri Medan |
Other Titles: | Studi Kasus Putusan No. 537/PDT.G/2013/PN.MDN |
Authors: | Siallagan, Arnold Faisar |
Keywords: | Wanprestasi;Perjanjian Asuransi |
Issue Date: | 2015 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Abstract: | Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Apabila kata “asuransi” diberi imbuhan per-an, maka muncullah istilah hukum “perasuransian”, yang berarti segala usaha yang berkenaan dengan asuransi. Salah satu tujuan penulisan dalam skripsi ini yaitu Sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area, mengingat hal ini merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif dan empiris, Sifat penelitian penulisan skripsi ini adalah bersifat Penelitian Deskriptif analitis. Yaitu penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variabel. lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Medan yang sekaligus lokasi untuk memperoleh Putusan No. 537/PDT.6/2013/PN-MDN waktu penelitian pada bulan januari-februari 2015. Teknik pengumpulan data secara primer, sekunder dan tersier. Tanggung jawab perusahaan asuransi jika terjadi kerugian terhadap pemegang polis itu dilihat dari perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (pemegang polis). Sebenarnya aturan main dalam asuransi itu terdapat dalam ketentuan-ketentuan polisnya. Maksudnya, segala hak dan kewajiban para pihak sudah ada di dalam polis tersebut. sebagai tertanggung, tentu berhak atas klaim kerugian tersebut, sepanjang penyebab kerugian tidak ada unsur kesengajaan dari pihak tertanggung. Di dalam suatu perusahaan, khususnya perusahaaan asuransi akan ada yang namanya perjanjian baik itu perjanjian antara perusahaan dengan konsumen dan perjanjian antara perusahaan dengan agen perusahaan asusransi tersebut. Perjanjian Keagenan merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh agen dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, membuat laporan harian secara tertulis tentang kegiatan agen yang berada dibawah koordinasinya kepada pihak perusahaan asuransi, membuat dan melaporkan perencanaan organisasi, produksi, konservasi dan penghimpun dana. Penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pertama yaitu dalam hal ini pihak perusahaan asuransi dilakukan berdasarkan apa yang telah digariskan dan dituangkan dalam perjanjian yang telah disepakati oleh pihak agen, selain itu pihak perusahaan asuransi dalam penyimpangan yang terkait dengan perkara pidana telah menyerahkannya kepada pihak Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya dimana perjanjian itu dibuat. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/123456789/332 |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
118400075_file1.pdf | Cover | 142.6 kB | Adobe PDF | View/Open |
118400075_file2.pdf | Abstract | 80.27 kB | Adobe PDF | View/Open |
118400075_file3.pdf | Introduction | 87.7 kB | Adobe PDF | View/Open |
118400075_file4.pdf | Chapter I | 127.5 kB | Adobe PDF | View/Open |
118400075_file5.pdf | Chapter II | 117.16 kB | Adobe PDF | View/Open |
118400075_file6.pdf | Chapter III | 129.62 kB | Adobe PDF | View/Open |
118400075_file8.pdf | Enclousure | 676.77 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.