Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/333
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZebua, Bebali-
dc.date.accessioned2017-07-21T13:12:45Z-
dc.date.available2017-07-21T13:12:45Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/333-
dc.description.abstractUndang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara yuridis dirumuskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satuanya Pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tetapi kenyataan yang ditemukan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer maka pengadilan yang memeriksanya adalah Pengadilan Militer sebagaimana dalam putusannya Nomor: PUT/01-K/PMU/ BDG/ AD/I/2012. Berdasarkan dari latar belakang tersebut maka diajukan permasalahan bagaimana klasifikasi tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi yang telah diputus oleh Pangadilan Militer Utama nomor: PUT/01-K/PMU/BDG/AD/I/2012, bagaimana kewenangan Pengadilan Militer dalam penanganan tindak pidana korupsi dan bagaimana analisis peranan Peradilan Militer dalam penanganan tindak pidana korupsi? Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang diarahkan kepada penelitian hukum normatif artinya kajian pada tesis ini berorientasi kepada hukum positif dan ditambah hasil penelitian di lapangan. Hasil Penelitian dan pembahasan menjelaskan Klasifikasi tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi yang telah diputus oleh Pangadilan Militer Utama Nomor: PUT/01-K/PMU/BDG/AD/I/2012 menurut UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidimasukkan dalam klasifikasi tindak pidana korupsi dalam bentuk pokok bukan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kewenangan Pengadilan Militer Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan undang-undang yang bersifat khusus, yaitu kekhususan dari segi subyek pelaku tindak pidananya yaitu militer. Analisis Peranan Peradilan Militer Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi khususnya dalam Putusan Pengadilan Militer Utama Nomor: PUT/01-K/PMU/BDG/AD/I/2012 tidak tepat yang menjelaskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana korupsi, tetapi tindak pidana tersebut adalah masuk dalam kualifikasi menerima gratifikasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectAnalisis kompetensien_US
dc.subjectPeradilan Militeren_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleAnalisis Kompetensi Peradilan Militer Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsien_US
dc.title.alternativeStudi Putusan Pengadilan Militer Utama Nomor : PUT/01-K/PMU/BDG/AD/I/2012en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803020_file 1.pdfCover95.53 kBAdobe PDFView/Open
101803020_file 2.pdfAbstract86.33 kBAdobe PDFView/Open
101803020_file 3.pdfIntroduction87.25 kBAdobe PDFView/Open
101803020_file 4.pdfChapter I169.72 kBAdobe PDFView/Open
101803020_file 5.pdfChapter II174.85 kBAdobe PDFView/Open
101803020_file 6.pdfChapter III107.41 kBAdobe PDFView/Open
101803020_file 8.pdfEnclousure103.62 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.