Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/3849
Title: Tinjauan Hukum Terhadap Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Perbankan Menurut UU No.42 Tahun 1999
Authors: Batubara, Ibrahim Mangara Laut
Keywords: perbankan;fidusia;kredit
Issue Date: 2011
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Fungsi jamiman secara yuridis adalah kepastian hukum pelunas hutang di dalam perjanjian kredit atau dalam hutang piutang atau kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu perjanjian. Kepastian hukum ini adalah dengan mengikat perjanjian jaminan melalui lembaga-lembaga jaminan. Fungsi Kantor Pendaftaran Fidusia adalah penyelenggaraan pelayanan hukum terhadap pendaftaran jaminan fidusia untuk terciptanya tenib hukum di masyarakat sebagaimana keinginan dari UUJF itu sendiri. Jika dilihat dari arti fungsi, maka fungsi Kantor Pendaftaran Fidusia lebih bersifat administratif. tetapi tidak hanya semata-mata hanya berfungsi administratif maksudnya ketika jaminan fidusia didaftarkan fungsi substantif lebih dominan. Peranan Kantor Pendaftaran Fidusia menurut sosiologis adalah merupakan aspek dinamis kedudukan status, apabila seseorang melaksanakan hak dan kewaj iban sesuai dengan kedudukannya. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan pendekatan yuridis non native, yaitu mencari data yang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis dan disamping itu juga berusaha untuk menelaah kaedah-kaedab hukum atau praktek prosedur berlaku dalam pendaftaran jaminan fidusia dalam pemberian kredit perbankan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/3849
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400139_file1.pdfCover461.74 kBAdobe PDFView/Open
068400139_file2.pdfAbstract453.1 kBAdobe PDFView/Open
068400139_file3.pdfIntroduction579.48 kBAdobe PDFView/Open
068400139_file4.pdfChapter I755.02 kBAdobe PDFView/Open
068400139_file8.pdfReference423.93 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.