Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/443
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Disebabkan Kemandulan Isteri Dalam Perkawinan
Other Titles: Studi Kasus Putusan No. 669/PDT.G/2014/PA-MDN
Authors: Ritonga, Deby Syahputri
Keywords: Perkawinan;Perceraian;Kemandulan
Issue Date: 2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Anak dalam sebuah keluarga sangat memberikan peranan penting meskipun tidak semua rumah tangga dapat menghasilkan keturunan demikian pula tidak semua keluarga berakhir dengan perceraian disebabkan kemandulan salah satu pihak. Kemandulan biasanya menyebabkan kekecewaan dan kerap kali menimbulkan perselisihan antar pasangan yang kadang berakhir pada perceraian.Berbagai macam alasan dapat dijadikan sebagai alasan perceraian salah satunya perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan kemandulan yang dialami oleh salah satu pihak baik itu dari pihak suami ataupun isteri. Permasalahan yang diajukan adalah apa dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara perceraian No 669/PDT.G/2014/PA-MDN dan sesuaikah putusan Hakim Pengadilan Agama Medan mengenai putusan kasus tersebut dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam serta dilakukan di depan sidang pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara lansung dengan Hakim Pengadilan Agama yang biasa memutus perkara perceraian disamping itu, penelitian ini juga dilakukan dengan cara studi pustaka mengenai perceraian dengan alasan-alasannya. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kemandulan bukanlah salah satu alasan perceraian akan tetapi kemandulan adalah faktor yang menyebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan isteri sehingga tidak ada harapan lagi untuk bersama. Hal tersebutlah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian sudah cukup jelas, yakni mulai dari tahap persidangan, pemanggilan para pihak, pemanggilan serta perdamaian. Hakim melihat alasan-alasan atau dalil-dalil yang diajukan Pemohon, alat bukti, keterangan dari beberapa saksi serta fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan, bahwa dalam perkara cerai thalak dasar pertimbangannya yakni telah terjadi perelisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun bersama.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/443
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400065_file1.pdfCover135.44 kBAdobe PDFView/Open
118400065_file2.pdfAbstract82.38 kBAdobe PDFView/Open
118400065_file3.pdfIntroduction92.76 kBAdobe PDFView/Open
118400065_file4.pdfChapter I130.27 kBAdobe PDFView/Open
118400065_file5.pdfChapter II317.84 kBAdobe PDFView/Open
118400065_file6.pdfChapter III129.88 kBAdobe PDFView/Open
118400065_file8.pdfEnclousure136.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.