Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/449
Title: Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Perjanjian Pemborongan Kerja (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan Putusan No.70/Pdt.G/2012/PN. Mdn)
Authors: Reza, Muammar
Keywords: Perjanjian;Wanprestasi;Pemborongan Kerja
Issue Date: 2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Adapun judul penulisan skripsi ini tentang perjanjian pemborongan pekerjaan yang mana permasalahan yang akan dikaji adalah mengenai hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, dan juga penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan. Adapan Tujuan Penelitian ini adalah untuk mencari jawaban atas permasalahan yang dibahas. Dengan menggunakan metode penelitian dengan kepustaanyaitu mengambil bahan-bahan kuliah, dari buku, pendapat para sarjana dan pendapat ahli dan dengan kelapangan dalam hal ini adalah dengan mengambil putusan yang terkait tentang sengketa perjanjian pemborongan kerja dalam hal ini Putusan No. 70/Pdt.G/2012/PN.Mdn. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan kerja, maka pihak pemborong memiliki kewajiban : Melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan dan isi dari perjanjian pemborongan kerja yang dibuat oleh masing-masing pihak, Jika bahan pembangunan borongan kerja disediakan pihak yang memborongkan maka pemborong hanya membangun dan menyelesaikan pekerjaannya, jika bahan tidak disediakan maka pihak pemborong berkewajiban menyiapkan segala keperluan alat dan bahan yang diperlukan untuk membangun sebuah pekerjaan; Melakukan dan menyelesaiakan pekerjaan tepat waktu sesuai kesepakatan masing-masing pihak. Hak pemborong adalah:Mendapat upah atau bayaran sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Selain itu kita juga harus melihat hak dan kewajiban dari pihak yang memborongkan: Pihak yang memborongkan berkewajiban menyediakan bahan jika dalam perjanjian pemborongan kerja pihak yang memborongkan yang menyediakan; Pihak yang memborong berkewajiban membayar upah sesuai dengan kesepakatan dan hasil pekerjaan pemborong. Hak yang memborongkan adalah Berhak mendapatkan hasil yang bagus dan memuaskan dalam hal selesainya pekerjaan pemborong; Bentuk penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diselesaikan dulu melalui jalur pengadilan yaitu dengan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Namun, jika cara-cara tersebut diatas juga belum berhasil maka penyelesaian sengketa wanprestasi perjannjian pemborongan kerja dilanjutkan pada proses hukum, dengan kata lain maka sengketa atau permasalahan yang dihadapi masuk kepada proses hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut dalam kasus ini pada Pengadilan Negeri Medan
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/449
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400140_file1.pdfCover200.61 kBAdobe PDFView/Open
108400140_file2.pdfAbstract156.81 kBAdobe PDFView/Open
108400140_file3.pdfIntroduction242.58 kBAdobe PDFView/Open
108400140_file4.pdfChapter I296.97 kBAdobe PDFView/Open
108400140_file5.pdfChapter II279.63 kBAdobe PDFView/Open
108400140_file6.pdfChapter III265.8 kBAdobe PDFView/Open
108400140_file8.pdfEnclousure231.64 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.