Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4502
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGinting, Briyan Jaya-
dc.date.accessioned2017-11-20T07:09:57Z-
dc.date.available2017-11-20T07:09:57Z-
dc.date.issued2008-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4502-
dc.description.abstractKepolisian sebagai bagian fungsi pemerintahan negara, ternyata fungsi tersebut memiliki takaran yang begitu luas, tidak sekedar aspek refresif dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum pidana saja, tetapi juga mencakup aspek preventif berupa tugas-tugas yang dilakukan yang begitu melekat pada fungsi utama administrasi negara mulai dari bimbingan dan pengaturan sampai dengan tindakan kepolisian yang bersifat administrasi dan bukan kompetensi pengadilan. Jika berbicara mengenai peranan Kepolisian Republik Indonesia, tidak akan dibahas persoalan ada atau tidak adanya ataupun cara beradanya Hukum Kepolisian oleh karena pembicaraan yang sedemikian berarti sudah meloncat kepersoalan filsafat yang rumit akan tetapi menjelmanya suatu lapangan hukum yang baru ternyata tidak tergantung kepada teori yang menghalalkannya ataupun kepada pengakuan. Pembidangan hukum ternyata ditentukan oleh kebutuhan praktis oleh karena tuntutan kemajuan dan perkembangan masyarakat yang demikian pesat serta persoalan - persoalan yang diaturpun semakin bertambah kompleks sehingga memerlukan hukum yang cukup banyak. Salah satu fungsi kepolisian adalah penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyatakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegak hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : mengapa banyak terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota kepolisian serta Bagaimana sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin kepolisian. Setelah dilakukan pembahasan dan analisis terhadap hasil penelitian maka didapatkan hasil sebagai berikut : Peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangakaian norma untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pelaksanaan penyelesaian atau tindakan disiplin yang diambil dilakukan di kalangan sendiri atau secara intern. Hal ini disebabkan bahwa pelanggaran disiplin yang dimaksudkan bukan sebagai suatu perbuatan pidana tetapi merupakan suatu tindakan yang menyalahi atau melanggar ketentuan organisasi kepolisian itu sendiri. Tindakan disiplin yang diambil terhadap pelanggar disiplin di lingkungan kepolisian dapat berupa teguran lisan atau tindakan fisik. Sedangkan hukuman disiplin dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan serta penempatan dalam khusus paling lama 21 hari. Pejabat yang berwenang menjatuhkan disiplin adalah atasan langsung, atasan tidak langsung dan anggota provos. Sedangkan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah Ankum dan atau Atasan ankum.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpenegakan disiplinen_US
dc.subjectpenanganan disersien_US
dc.titleSuatu Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Penegakan Disiplin Dan Penanganan Disersi Di Lingkungan Kepolisian (Studi Kasus Sat Brimob Polda Sumut)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
018400041_file1.pdfCover726.5 kBAdobe PDFView/Open
018400041_file2.pdfAbstract793.64 kBAdobe PDFView/Open
018400041_file3.pdfIntroduction1.23 MBAdobe PDFView/Open
018400041_file4.pdfChapter I733.17 kBAdobe PDFView/Open
018400041_file8.pdfReference573.56 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.