Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4507
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPasaribu, Romi Afandi-
dc.date.accessioned2017-11-20T07:24:18Z-
dc.date.available2017-11-20T07:24:18Z-
dc.date.issued2002-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4507-
dc.description.abstractDalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan yang berhak untuk memajukan peninjauan kembali dalam perkara pidana adalah terpidana atau ahli warisnya. Kenyataannya Jaksa Penuntut Umum juga telah memajukan pennohonan peninjauan kembali atas putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sehingga menimbulkan suatu permasalahan apakab alasan Jaksa Penuntut Umum dalam memajukan permohonan peninjauan kembali dan bagaimana kekuatan hukum putusan tersebut. Pada dasamya Jaksa Penuntut Umum memajukan peninjauan kembali adalah karena adanya kekhilafan hakim dalam mengadili suatu perkara pidana, dimana putusan peninjauan kembali ini adalah sah dan berkekuatan hukum.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPeninjauan kembalien_US
dc.subjectjaksa penuntut umumen_US
dc.titlePeninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Pekara Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
988400088_file1.pdfCover337.19 kBAdobe PDFView/Open
988400088_file2.pdfAbstract274 kBAdobe PDFView/Open
988400088_file3.pdfIntroduction478.19 kBAdobe PDFView/Open
988400088_file4.pdfChapter I494.33 kBAdobe PDFView/Open
988400088_file8.pdfReference527.64 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.