Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/474
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGinting, Haryanto-
dc.date.accessioned2017-07-28T03:46:24Z-
dc.date.available2017-07-28T03:46:24Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/474-
dc.description.abstractMaraknya kasus tawuran antar pelajar SMU dan bahkan bukan hanya antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus hal ini sering terjadi dikota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan tawuran ini sering terjadi. Sistem peradilan pidana harus selalu memperomosikan kepentingkan hukum dan keadilan. Tetapi terdapat pandangan salah bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum hanya ditandai dengan keberhasilan mengajukan tersangka ke pengadilan dan kemudian dijatuhi hukuman. Seharusnya ukuran keberhasilan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum ditandai dengan tercapainya nilai-nilai keadilan didalam masyarakat. Kepolisian sebagai alat negara yang berperan dalam menegakkan hukum diharapkan dapat merespon hal ini dengan menerapkan mekanisme Restorative Justice. Tulisan ini akan membahas Restorative Justice sebagai alternatif penegakan hukum dan kendala dalam penerapan Restorative Justice oleh kepolisian, dalam kasus Pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dan orang dewasa secara bersamaan yang ditangani oleh Polsek Namo Rambe. Untuk membahas permasalahan maka dilakukan penelitian yaitu dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu metode dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Polsek Namo Rambe dengan mengambil perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dan orang dewasa secara bersamaan dan melakukan wawancara dengan pihak kepolisian dan Kepala Desa setempat. Bentuk bentuk Penyelesaian dari perkara Pengeroyokan No Pol : LP / 09 / IV / 2014 / SU / Res DS / Sek Nm Rambe. Tanggal 16 April 2014 dapat disimpulkan Restorative Justice, Pertama memberikan rasa keadilan pada masyarakat, memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Kedua UU No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak memperkenalkan Restorative Justice. Ketiga kewenangan deskresi kepolisian. Diperlukan suatu norma atau kaidah untuk menjamin keseragaman penerapan restorative Justice agar tidak dicap illegal. Maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah, mahasiswa dan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat itu sendiri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.subjectTindak Pidana Pengeroyokanen_US
dc.titlePeranan Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan Oleh Anak dan Orang Dewasaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400050_file1.pdfCover161.25 kBAdobe PDFView/Open
118400050_file2.pdfAbstract107.19 kBAdobe PDFView/Open
118400050_file3.pdfIntroduction129 kBAdobe PDFView/Open
118400050_file4.pdfChapter I192.52 kBAdobe PDFView/Open
118400050_file5.pdfChapter II207.29 kBAdobe PDFView/Open
118400050_file6.pdfChapter III89.37 kBAdobe PDFView/Open
118400050_file8.pdfReference95.37 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.