Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/475
Title: Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Pembayaran Melalui Cek Giro Kosong (Studi Kasus Putusan No. 1123/Pid.B/2014/Pn.Mdn)
Authors: Ginting, Kharisma S
Keywords: Tindak Pidana;Penipuan;Pembayaran;Cek Kosong
Issue Date: 2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Pembahasan skripsi ini tentang tindak pidana penipuan pembayaran melalui cek kosong. Pelaksanaan pembayaran melalui cek giro kosong adalah merupakan salah satu modus operandi kejahatan modern dewasa ini. Sebagai suatu kejahatan maka pembayaran melalui cek kosong dapat diklasifikasikan dan dimasukkan ke dalam kejahatan penipuan. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembayaran melalui cek giro kosong, siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam penanganan tindak pidana pembayaran melalui cek giro kosong dan bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana pembayaran melalui cek giro kosong. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian dan analisis menjelaskan pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembayaran melalui cek giro kosong diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana. Artinya tindak pidana pembayaran melalui cek giro kosong tersebut dimasukkan ke dalam klasifikasi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana. Pihak yang terlibat dalam penanganan tindak pidana pembayaran melalui cek giro kosong adalah kepolisian. Karena Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerinatahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana pembayaran melalui cek giro kosong tersebut dipidana atas perbuatannya tersebut. Apabila perbuatan pengancaman tersebut dilakukan secara sengaja, selanjutnya dilakukan secara sadar oleh seseorang yang waras serta diketahui perbuatan penipuan tersebut ada diatur di dalam perundang-undangan yaitu Pasal 378 KUHP, maka pada kapasitas ini pelaku penipuan dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/475
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400161_file1.pdfCover982.48 kBAdobe PDFView/Open
118400161_file2.pdfAbstract669.75 kBAdobe PDFView/Open
118400161_file3.pdfIntroduction1.16 MBAdobe PDFView/Open
118400161_file4.pdfChapter I149.42 kBAdobe PDFView/Open
118400161_file5.pdfChapter II232.88 kBAdobe PDFView/Open
118400161_file6.pdfChapter III92.86 kBAdobe PDFView/Open
118400161_file8.pdfEnclousure742.84 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.