Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4854
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratiwi, Siska-
dc.date.accessioned2017-11-24T02:22:00Z-
dc.date.available2017-11-24T02:22:00Z-
dc.date.issued2008-01-31-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4854-
dc.description.abstractDalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdta dikenal beberapa macam perikatan bertimbal balik yaitu perikatan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum seperti sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam, dan bentuk-bentuk perikatan yang lain. Ada 2 (dua) macam sumber perikatan yaitu pertama, disebabkan adanya perJanJian antara dua pihak yang meng1katkan diri dalam suatu perikatan. Kedua, disebabkan karena undang-undang mengatur perikatan tersebut. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang - undang. Setiap perikatan yang timbul karena persetuJuan para pihak untuk meningkatkan diri yang bertindak secara aktif untuk mewujudkan prestasi sebab jika salah satu pihak tidak bertindak secara aktif, maka akan sulit untuk mencapai prestasi yang diharapkan oleh kedua belah pihak.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectrumah sakiten_US
dc.subjectundang-undang kesehatanen_US
dc.titleTanggung Jawab Rumah Sakit Dengan Adanya Hubungan Dokter dan Pasien Ditinjau Dari Sudut Hukum Kesehatan (Studi pada Rumah Sakit Harapan Mama Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
028400009_file1.pdfCover201.82 kBAdobe PDFView/Open
028400009_file2.pdfAbstract169.45 kBAdobe PDFView/Open
028400009_file3.pdfIntroduction350.05 kBAdobe PDFView/Open
028400009_file4.pdfChapter I265.85 kBAdobe PDFView/Open
028400009_file8.pdfReference314.91 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.