Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/508
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorArti, Siti Putri-
dc.date.accessioned2017-07-31T05:09:51Z-
dc.date.available2017-07-31T05:09:51Z-
dc.date.issued2015-04-20-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/508-
dc.description.abstractPembahasan skripsi ini tentang pertanggungjawaban badan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan laut dengan menelaah putusan No. 20/Pdt.G/2009/PNTPI. Dalam kasus pencemaran lingkungan hidup khususnya di laut yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Maka pada kapasitas ini pertanggungjawaban hukum dapat dimintakan kepada pengurus perusahaan tersebut dengan dasar pengurus perusahaan tersebut mewakili perusahaan. Keadaan ini menjelaskan bahwa badan hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan perusahaan yang merusak lingkungan hidup laut. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyebab terjadinya pencemaran lingkungan laut yang dilakukan oleh suatu badan hukum dan bagaimana pertanggungjawaban hukum badan hukum pelaku pencemaran lingkungan laut. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian dan analisis menjelaskan bentuk penyebab terjadinya pencemaran lingkungan laut yang dilakukan oleh suatu badan hukum meliputi pencemaran oleh minyak, pencemaran oleh logam berat, pencemaran oleh sampah, pencemaran oleh pestisida, pencemaran akibat proses Eutrofikasi, pencemaran akibat peningkatan keasaman, dan pencemaran akibat polusi kebisingan. Pertanggungjawaban hukum badan hukum pelaku pencemaran lingkungan laut adalah tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah) serta pertanggung jawaban kepidanaan (penutupan kegiatan usaha, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/ataupenempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.) serta secara umum yaitu pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha ataupun terhadap atasan yang memberikan perintah Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Badan Hukum, Pencemaranen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectBadan Hukumen_US
dc.subjectPencemaran Lauten_US
dc.titlePertanggungjawaban Badan Hukum Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Laut (Studi Kasus No. 20/Pdt.G/2009/PNTPI)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400172_file1.pdfCover213 kBAdobe PDFView/Open
118400172_file2.pdfAbstract83.25 kBAdobe PDFView/Open
118400172_file3.pdfIntroduction133.31 kBAdobe PDFView/Open
118400172_file4.pdfChapter I105.7 kBAdobe PDFView/Open
118400172_file5.pdfChapter II265.16 kBAdobe PDFView/Open
118400172_file6.pdfChapter III107.74 kBAdobe PDFView/Open
118400172_file8.pdfReference102.25 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.