Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/5342
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDarmadi, Didiek-
dc.date.accessioned2017-11-29T08:00:13Z-
dc.date.available2017-11-29T08:00:13Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/5342-
dc.description.abstractSalah satu kepentingan hukum dalarn hal pemberian kuasa adalah sebagai perwakilan di depan pengadilan. Dalam kasus-kasus keperdataan penggugat maupun tergugat dapat diwakili oleh seorang kuasa yang mewakili dirinya di depan pengadilan. Pemberian kuasa dalam proses peradilan ini tentunya tidak dapat sedemikian saja dilakukan tanpa adanya beban hukum. Untuk hal yang demikian maka dibutuhkan suatu kejelasan yang dibuat secara tertulis tentang proses pemberian kuasa tersebut. Sehingga dengan adanya surat kuasa tersebut maka diketahui siapa pihak pemberi kuasa dan siapa yang menerima dan bidang kegiatan yang dikuasakan. Pada tahapan berikutnya pemberian kuasa khusus ini tentunya juga memiliki fungsi formal dalam beracara di depan pengadilan dan juga memberikan batasan tentang hal-hal yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa. Berdasarkan keadaan tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mengetengahkan pembahasan perihal kedudukan surat kuasa khusus dalam perkara perdata di Pengadilan Negerien_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectsurat kuasa khususen_US
dc.titleFungsi Surat Kuasa Khusus dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negerien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400110_file1.pdfCover252.75 kBAdobe PDFView/Open
048400110_file2.pdfAbstract278.54 kBAdobe PDFView/Open
048400110_file3.pdfintroduction348.47 kBAdobe PDFView/Open
048400110_file4.pdfChapter I272.76 kBAdobe PDFView/Open
048400110_file8.pdfReference259.17 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.