Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/5394
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFatimah, Umi-
dc.date.accessioned2017-11-30T04:13:00Z-
dc.date.available2017-11-30T04:13:00Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/5394-
dc.description.abstractPeninjauan kembali dalam perkara pidana merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang mendapat pengaturannya dalam pasal 21 Undang-undang No 4 Tahun 2004 dan dalam KUHAP pada Bab XIII yang dimulai dari pasal 263 s/d 269. Meninjau kembah dalam konteks proses penyelesaian perkara tingkat upaya hukum luar biasa dapat dianikan dengan melihat atau mengmati, apakah hal-hal tertentu dirumuskan secara konkret oleh undang-undang dapat dijumpai atau tidak dalam uraian alasan-alasan yang dijadikan dasar permintaan peninjauan kembali yang bersangkutan Undang-undang memberikan batasan terhadap peninjauan kembali, dimana peninjauan kembali yang merupakan upaya hukum luar biasa banya dapat diajukan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan satu kali sajaen_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpeninjauan kembalien_US
dc.titleUpaya Hukum Tentang Peninjauan Kembali Untuk Kedua Kali Bertentangan dengan KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400143_file1.pdfCover442.03 kBAdobe PDFView/Open
048400143_file2.pdfAbstract442.99 kBAdobe PDFView/Open
048400143_file3.pdfIntroduction548.24 kBAdobe PDFView/Open
048400143_file4.pdfChapter I413.42 kBAdobe PDFView/Open
048400143_file8.pdfReference325.33 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.