Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/5407
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTarigan, Jasa Jasdi-
dc.date.accessioned2017-11-30T04:58:11Z-
dc.date.available2017-11-30T04:58:11Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/5407-
dc.description.abstractBantuan hukum adalah merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam penegakan hukum, yang pengaturannya telah secara tegas diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. Bantuan hukum ini adalah merupakan suatu hak yang diberikan oleh hukum bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi proses peradilan tetapi juga diberikan pada saat proses pengadilan. Tersangka atau terdakwa yang disangkakan maupun didakwakan telah melakukan tindak pidana juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih advokat/peoasehat hukum. Pemberian bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa ini telah diberikan pada saat proses pemeriksaan pendahuluan di kepolisianen_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjecthak tersangkaen_US
dc.subjectbantuan hukumen_US
dc.titleHak Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum Menurut Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Studi Kasus di Poltabes Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400172_file1.pdfCover438.65 kBAdobe PDFView/Open
048400172_file2.pdfAbstract401.79 kBAdobe PDFView/Open
048400172_file3.pdfIntroduction532.24 kBAdobe PDFView/Open
048400172_file4.pdfChapter I416.85 kBAdobe PDFView/Open
048400172_file8.pdfReference468.23 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.