Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/542
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPrakoso, Bayu-
dc.date.accessioned2017-08-01T02:36:24Z-
dc.date.available2017-08-01T02:36:24Z-
dc.date.issued2016-01-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/542-
dc.description.abstractPemerintah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada dasarnya telah berusaha memberantas kejahatan penyelundupan terutama penyelundupan ekspor satwa liar yang dilindungi dengan melalui peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta pejabat bea dan cukai sebagai penindak atau pelaksana tugas dari peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, namun usaha tersebut belum menuai hasil yang maksimal karena setiap tahunnya kejahatan penyelundupan ekspor satwa liar yang dilindungi semakin meningkat. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan cara penerapan pelaksanaan peraturan kepabeanan oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dalam penanggulangan penyelundupan ekspor satwa liar yang dilindungi adalah dilakukan secara menyeluruh terhadap UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jendeal Nomor: Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Proses penyidikan terhadap pelaku perbuatan pidana di bidang penyelundupan ekspor satwa liar yang dilindungi pada dasarnya terhadap pelaku perbuatan tindak pidana penyelundupan ekspor adalah sama dengan proses penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik Polri, yaitu tangkap, tahan dan penyitaan barang bukti, hanya saja penyidikan tindak pidana ekspor dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun berdasarkan UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan penuh untuk melakukan proses penyidikan tindak pidana kepabeanan baik impor maupun ekspor tanpa diawasi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Polri. Hambatan dalam proses penanggulangan penyelundupan ekspor satwa liar yang dilindungi yang dihadapi oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan adalah kurangnya jumlah SDM yang dimiliki oleh KPPBC TMP Belawan mengingat luasnya wilayah pengawasan, dan pengawasan yang dilakukan terus menerus selama 24 jam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectBea Cukaien_US
dc.subjectPenyelundupanen_US
dc.subjectSatwa Liaren_US
dc.titlePeranan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Dalam Proses Penanggulangan Penyelundupan Ekspor Satwa Liar yang Dilindungi (Studi Pada KPPBC TMP Belawan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400196_file1.pdfCover153.21 kBAdobe PDFView/Open
118400196_file2.pdfAbstract84.33 kBAdobe PDFView/Open
118400196_file3.pdfIntroduction90.04 kBAdobe PDFView/Open
118400196_file4.pdfChapter I113.1 kBAdobe PDFView/Open
118400196_file5.pdfChapter II162.87 kBAdobe PDFView/Open
118400196_file6.pdfChapter III88.06 kBAdobe PDFView/Open
118400196_file8.pdfReference1.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.