Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/640
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAmbarita, Lasber-
dc.date.accessioned2017-08-03T09:34:26Z-
dc.date.available2017-08-03T09:34:26Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/640-
dc.descriptionHukum akan terus berkembang seiring dengan perkembangan dan tuntutan jaman. Hukum Pertanahan sebagai sub sistem hukum juga akan berkembang mengikuti mekanisme kebutuhan manusia dan keberlangsungan hidup manusia yang selalu hidup berdampingan agar mampu memberikan rasa nyaman bagi sesama manusia. Dari hari kehari pertambahan masyarakat Indonesia tidak dapat dibendung yang kesemuanya itu membutuhkan tanah untuk tempat berpijak, malakukan aktifitas dan lain hal. Disisi lain tanah tidak mungkin akan bertambah bahkan berkurang karena berbagai macam hal. Permasalahan ini menjadi fenomena yang harus dipikirkan oleh masyarakat ke depan terutama tentang kepastian hukum bagi setiap orang untuk sebuah hak atas tanah yang dimiliki. Ketidak seragaman tentang pengaturan hak atas tanah untuk wilayah Indonesia masih diberi ruang oleh undang undang apalagi yang berhubungan dengan hukum adat dimana hukum itu masih hidup dan masih relevan untuk dilaksanakan. Penelitian ini sengaja dipilih penulis di satu kelurahan, 6 desa dari 9 desa yang ada di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir dengan judul “ Pendaftaran dan Peralihan Hak milik atas Tanah karena pemilikan turun temurun di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir “. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sampel yang ditentukan secara rendom sampling dengan mengambil 100 ( seratus) orang sampel dari satu kelurahan dan 6 desa tersebut. Terhadap mereka dilakukan wawancara dengan mempersiapkan bahan pertanyaan berupa kuesioner yang telah dipersiapkan peneliti. Untuk lebih memperoleh keakuratan data atau informasi yang lebih lengkap, peneliti melakukan wawancara langsung dengan Lurah dan Kepala Desa serta tokoh masyarakat yang berada di enam Desa dan satu Kelurahan Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Dari data yang diperoleh di Kecamatan Ajibata bahwa kepemilikan Hak atas tanah di Kecamatan Ajibata adalah kepemilikan adat dengan status kepemilikan turun temurun. Dalam kenyataannya pendaftaran Hak atas tanah karena kepemilikan turun temurun masih mengalami hambatan apalagi mengenai kelengkapan syarat syarat. Bila seseorang mau mengalihkan tanahnya masih dilakukan dibawah tangan biarpun di kecamatan lain sudah ada yang mendaftarkannya sesuai dengan PP No 24 tahun 1997 tetapi masih sangat kecil sekali.en_US
dc.description.abstractThe law will continue to evolve along with the development and the demands of time. The low of the land as the legal system will also be developed to follow the mechanisms of human needs and human survival that always coexist in order to provide a sense of comfort for fellow human beings. From day to day increase Indonesian people can not be dammed all of lang as place to stay, act activities and other things. On the other thing the ground is not likely to rise even reduced because a variety of things. This problem is a phenomenon that must be considered by the community to the next, especially on legal certainty for everyone to a land rights owned. The uniformity of regulation of land rights for the territory of Indonesia is still given a room by the laws especially relating to customary law where the law is still alive and still relevant to be implemented.This study deliberately chosen authors in the village, the village 6 of 9 villages in the district of Ajibata Toba Samosir entitled "Registration and Transfer of Rights Land as belonging to hereditary ownership in the district of Toba Samosir Ajibata". In this study the authors used a sample determined rendom sampling by taking 100 (one hundred) samples from the village and 6 villages. Against them were interviewed by preparing materials questions have prepared a questionnaire which the researcher. In order to obtain more accurate data or information that is more complete, the researchers conducted interviews with Headman of villages and community leaders who are in six villages and one urban village Ajibata District of Toba Samosir From the data obtained in the District Ajibata that the ownership right to land in the district Ajibata is customary ownership with hereditary tenure. In fact, registration of the ownership right to land for generations still have problems especially regarding the completeness requisite conditions. If someone wants to divert land is still done under the hand even in other districts already were enrolled in accordance with Government Regulation No. 24 of 1997, but still very small.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPendaftaranen_US
dc.subjectPeralihanen_US
dc.subjectHak Miliken_US
dc.subjectTurun Temurunen_US
dc.titlePendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pemilikan Turun Temurun di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosiren_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
131803025_file 1.pdfCover119.53 kBAdobe PDFView/Open
131803025_file 2.pdfAbstract89.13 kBAdobe PDFView/Open
131803025_file 3.pdfIntroduction115.67 kBAdobe PDFView/Open
131803025_file 4.pdfChapter I188.85 kBAdobe PDFView/Open
131803025_file 5.pdfChapter II195.86 kBAdobe PDFView/Open
131803025_file 6.pdfChapter III129.86 kBAdobe PDFView/Open
131803025_file 8.pdfReference109.04 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.