Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/642
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPangaribuan, Citra Bakti-
dc.date.accessioned2017-08-03T09:42:46Z-
dc.date.available2017-08-03T09:42:46Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/642-
dc.description.abstractAdanya klausul arbitrase dalam suatu perjanjian meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat di dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Demikian juga mengenai sengketa kepemilikan PT. Televisi Pendidikan Indonesia dimana dalam perjanjian Investment agreement tercantum klausul arbitrase. Penelitian ini jenisnya penelitian yuridis normatif untuk mengkaji penerapan atau norma norma hukum positif dan penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan secara cermat fakta-fakta dalam menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) sumber data, yaitu Bahan Hukum Primer, yang terdiri dari Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan, bahan hukum sekunder, yang terdiri dari buku literatur, putuan pengadilan, Jurnal, Makalah yang berkaitan dengan permasalahan serta Bahan hukum tersier, yaitu kamus, ensiklopedia dan lain-lain. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini diperoleh dengan menggunakan studi pustaka, peraturan perundang-undangan, putusan hakim untuk dikaji guna menentukan relevansinya dengan rumusan masalah. Sengketa kepemilikan PT. (TPI) Televisi Pendidikan Indonesia merupakan sengketa dibidang perdagangan yang ada klausula arbitrase yang merupakan kewenangan arbitrase bilamana terjadi sengketa. Sengketa kepemilikan PT (TPI) Televisi Pendidikan Indonesia seharusnya pengadilan mengakui kompetensi absolut arbitrase sebab Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa kepemilikan PT (TPI) Televisi Pendidikan Indonesia tersebut.Para pihak secara tertulis pada perjanjiannya telah mencantumkan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa untuk itu dalam perkara ini sikap pengadilan yang menerima penyelesaian sengketa kepemilikan PT. Televisi Pendidikan Indonesia (PT. TPI) telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectKewenangan Pengadilanen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.subjectArbitraseen_US
dc.titleKewenangan Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan PT. Televisi Pendidikan Indonesia (PT.TPI) Yang memuat Klausul Arbitrase (Studi Kasus Putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
131803010_file 1.pdfCover121.31 kBAdobe PDFView/Open
131803010_file 2.pdfAbstract102.91 kBAdobe PDFView/Open
131803010_file 3.pdfIntroduction101.79 kBAdobe PDFView/Open
131803010_file 4.pdfChapter I188.23 kBAdobe PDFView/Open
131803010_file 5.pdfChapter II323.68 kBAdobe PDFView/Open
131803010_file 6.pdfChapter III112.05 kBAdobe PDFView/Open
131803010_file 8.pdfReference89.51 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.