Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/644
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSinaga, Maruba-
dc.date.accessioned2017-08-03T09:52:48Z-
dc.date.available2017-08-03T09:52:48Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/644-
dc.descriptionBagi mereka yang memiliki kendaraan pasti pernah menggunakan sarana parkir. Parkir telah menjadi satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan, terutama di kota-kota besar. Keberadaan tempat parkir sangat membatu masyarakat khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan. Untuk itu dibutuhkan beberapa orang pekerja dan ditempatkan disarana perparkiran tersebut. Di dalam peraturan daerah kota Medan No 14 tahun 2001 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran pasal 9 menyebutkan “bahwa petugas parkir di lapangan berkewajiban untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya terhadap keluar dan masuknya kendaraan parkir di tempat yang menjadi tugasnya. Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana Perlindungan Terhadap Juru Parkir Di Kota Medan dan Bagaimana Implementasinya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jenis penelitian ini mengunakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainya. Dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”. Sesuai Amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 28 D ayat (2) menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal tersebut berimpliksdi pada kewajiban Negara untuk memfasilitasi warga negara agar dapat memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan landasan serta perlindungan terhadap ketenagakerjaan. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. Sedangkan Pasal 6 mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.en_US
dc.description.abstractFor those who have never used a definite vehicle parking facilities. Parking has become a crucial matter in road traffic, especially in big cities. The existence of a parking space so petrified society, especially for those who have a vehicle. That requires some workers and placed the parking disarana. In the city of Medan local regulations No. 14 of 2001 concerning the organization and management of parking Article 9 states "that the parking attendant in the field are obliged to provide the best service to the exit and entry of vehicles parked in a place that was his job. The problem in this paper is the Savior Protection How Parking In the city of Medan and How Judging implementation of Act No. 13 of 2003. This type of research uses normative law research by analyzing the legislation and other legal materials. In Act 1945, Article 27 paragraph (2) states that: "Every citizen has the right to work and a decent living for humanity". Corresponding amendment of the 1945 Constitution contained in Article 28 D (2) states that: "Everyone has the right to be rewarded and fair treatment and decent in the employment relationship". It is berimpliksdi the State's obligation to facilitate the citizens in order to obtain decent work for humanity. Law No. 13 of 2003 on Manpower has provided a foundation as well as the protection of employment. Article 5 of Law No. 13 of 2003 on Manpower provides protection that all workers are entitled to and have equal opportunities to obtain employment and decent living regardless of gender, ethnicity, race, religion, and political orientation in accordance with the interests and power capabilities the work in question, including equal treatment for the disabled. While Article 6 obliges the employer to provide the rights and obligations of workers / laborers regardless of gender, ethnicity, race, religion, skin color, and political orientation.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJuru Parkiren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Juru Parkir di Kota Medan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (Studi Perparkiran Jalan Djamin Ginting Yang Dikenal Dengan Pajak Usu dan RS Elisabet)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
131803014_file 1.pdfCover147.98 kBAdobe PDFView/Open
131803014_file 2.pdfAbstract107.5 kBAdobe PDFView/Open
131803014_file 3.pdfIntroduction126.15 kBAdobe PDFView/Open
131803014_file 4.pdfChapter I125.16 kBAdobe PDFView/Open
131803014_file 5.pdfChapter II188.74 kBAdobe PDFView/Open
131803014_file 6.pdfChapter III89.98 kBAdobe PDFView/Open
131803014_file 8.pdfReference124.19 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.