Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/660
Title: Analisis Pemberhentian Anggota Polri Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia di Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Authors: Butar-Butar, Sahat
Keywords: Anggota Polri;Sidang Komisi Kode Etik;Pemberhentian
Issue Date: 2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Indonesian National Police shall comply with laws and regulations that apply both related to official duties as well as generally applicable. Police has its own rules in case of violation of the so-called Code of Police applies exclusively to members of the Indonesian National Police through the Code of Police by Police Regulation No. 14 of 2011, point to maintain and foster the ability of the profession and discipline for members of the Indonesian National Police , while the dismissal of members of police procedure is not discharged from the Indonesian National Police Agency, has been determined by the Commission in accordance with the Code of Police Police Regulation No. 19 Year 2012 on Organizational Structure and Work Procedure Code of the National Police Commission. This research obtained the following issues: how the dismissal of members of the Police through the commission meeting in the North Sumatra Police code of conduct based on Law No. 2 of 2002? How the mechanism of determining the members of the commission meeting in the North Sumatra Police code of conduct by Police Regulation No. 19 of 2012? What are the constraints faced by the commission meeting code of conduct in the process of dismissal of members of the police in North Sumatra Police? Assessing the things mentioned above, conducted research in the form of descriptive analysis with normative juridical approach and sociological jurisdiction in North Sumatra Police, aims to determine the extent to which the dismissal of members of the Police through the commission meeting code of ethics based on Law No. 2 of 2002 and executive regulations , Another purpose of this study was to determine the procedural code of ethics commission Profession Police in handling violations committed by members of the police. Furthermore, the purpose of this study was to analyze the obstacles faced by the Assembly Commission Code of Police in North Sumatra Police. Professional code of ethics police that can serve as guidelines for the carrier function of the police in carrying out their duties in accordance application of Law No. 2 of 2002, the Indonesian Government Regulation No. 1 of 2003 concerning the dismissal of members of the police, the Indonesian Government Regulation No. 2 of 2003 on the Rules of Discipline Members Police, Police Regulation No. 14 of 2011 on the Code of Conduct As well as members of the Police Police Regulation No. 19 Year 2012 regarding the composition of the Organization and Work Procedure Code Commission Members Police in the environment and any violation of the Code of Professional Police solved by the Police Code of Ethics Commission. Violations of the Code of Professional Police enforced given the sanctions "moral" is declared unfit to carry out the profession of Police and if in the judgment of the official authorities can not be maintained in order to be in the Office of the Police, it was given administrative punishment in the form of Dismissal Not Sincerely (PTDH) of Police Department mean their rights as members of the Police revoked.
Description: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum. Polri mempunyai aturan tersendiri dalam hal pelanggaran yang disebut dengan Kode Etik Polri yang berlaku khusus bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kode Etik Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, gunanya untuk memelihara dan membina kemampuan profesi dan penegakan disiplin bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan prosedur pemberhentian anggota Polri tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah ditentukan dengan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Penelitian ini didapat permasalahan sebagai berikut: bagaimana proses pemberhentian anggota Polri melalui sidang komisi kode etik di Polda Sumut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002? Bagaimana mekanisme penentuan anggota sidang komisi kode etik di Polda Sumut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012? Apa kendala yang dihadapi sidang komisi kode etik dalam proses pemberhentian anggota Polri di Polda Sumut? Mengkaji hal-hal tersebut di atas, dilakukan penelitian dalam bentuk deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis di Polda Sumut, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses pemberhentian anggota Polri melalui sidang komisi kode etik berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 dan peraturan pelaksananya. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedural pembentukan komisi kode etik Profesi Polri dalam menangani sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Lebih lanjut tujuan penelitian ini adalah menganalisa kendala-kendala yang dihadapi oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumut. Kode etik profesi Polri yang dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya sesuai penerapan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik anggota Polri Serta Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Anggota Polri di lingkungannya dan setiap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri penegakannya di berikan sanksi “moral” dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian dan apabila menurut pertimbangan pejabat yang berwewenang tidak dapat dipertahankan untuk dapat berada dalam Dinas Polri, maka diberi hukuman administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri berarti hak-haknya sebagai anggota Polri dicabut.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/660
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
131803015_file 1.pdfCover133.09 kBAdobe PDFView/Open
131803015_file 2.pdfAbstract117.65 kBAdobe PDFView/Open
131803015_file 3.pdfIntroduction121.13 kBAdobe PDFView/Open
131803015_file 4.pdfChapter I210.15 kBAdobe PDFView/Open
131803015_file 5.pdfChapter II270.78 kBAdobe PDFView/Open
131803015_file 6.pdfChapter III132.38 kBAdobe PDFView/Open
131803015_file 8.pdfReference112.86 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.