Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/6996
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSembiring, Darma-
dc.contributor.advisorMuhammad, Ghulam-
dc.contributor.authorAdi, Muhammad-
dc.date.accessioned2018-01-02T03:32:14Z-
dc.date.available2018-01-02T03:32:14Z-
dc.date.issued2014-06-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/6996-
dc.descriptionPembahasan di dalam skripsi ini adalah tentang pandangan hukum atas kekuasaan yang diberikan kepada Polri dalam melakukan tindakan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 KUHP. Dalam ilmu hukum pidana mengenai pencurian ini telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 362 KUH Pidana. Pasal 362 KUH Pidana berbunyi : Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. Secara teoritis pengertian mengenai polisi tidak ditemukan, tetapi penarikan pengertian polisi dapat dilakukan dari pengertian kepolisian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: "Kepolisian adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Secara umum penyidikan pencurian dengan kekerasan dalam acara pidana dapat dilakukan terhadap seorang tersangka apabila prang tersebut telah melakukan suatu kejahatan atau peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan. Peristiwa pidana itu dapat diketahui melalui: Laporan atau pengaduan, Pemberitaan pers, dan Kedapatan tertangkap tangan. Pencurian dengan kekerasan dewasa ini mengalami pertumbuhan dan perkembangannya berciri rapi, mempunyai semacam birokrasi sendiri, resisten terhadap reaksi sosial dan mampu menebar jaringan kegiatan sedemikian rupa sehingga berjangkauan luas ditambah dengan suatu kualitas tinggi untuk menghindari upaya-upaya penegakan hukum melalui berbagai cara. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal memberantas pencurian kendaraan bermotor di Kota Medan dapat dikategorikan pada tindakan dengan menggunakan metode preventif dan metod reformatif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperan penyidik polrien_US
dc.subjectpemeriksaan tersangkaen_US
dc.subjectpencurian dengan kekerasanen_US
dc.titlePeranan Penyidik POLRI dalam Proses Pemeriksaan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus di Polres Dairi)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
088400061.pdfFulltext3.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.