Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7000
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAzizah, Noor-
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorPramudya, Eka-
dc.date.accessioned2018-01-02T04:06:57Z-
dc.date.available2018-01-02T04:06:57Z-
dc.date.issued2014-06-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7000-
dc.descriptionHukum Acara Pidana diatur suatu ketentuan mengenai bahwa tersangka atau terdakwa dapat memohon penahanannya untuk ditangguhkan. Mengenai penangguhan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 31 KUHAP, dimana penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu. Permasalahan yang dikemukakan yakni kenapa bisa ditangguhkan penahanan terhadap tersangka, apa tujuan dari penangguhan penahanan terhadap tersangka dan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penangguhan penahanan. Tujuan penelitian untuk menganalisa, mengetahui dan memahami lebih lanjut bagaimana sebenarnya kekuatan hukum dalam penangguhan tersangka berdasarkan KUHAP. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian ini digunakan penulis untuk memperoleh dan mengumpulkan data-data primer dan informasi yang ada hubungannya dengan pembahasan skripsi di Polsek Tanjung Morawa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpenangguhan penahanan tersangkaen_US
dc.subjectpasal 31 kuhapen_US
dc.titleKajian Hukum Mengenai Penangguhan Penahan Terhadap Tersangka Berdasarkan Pasal 31 KUHAP (Studi Kasus Polsek Tanjung Morawa)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
088400271.pdfFulltext2.82 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.