Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7014
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorArifin, Syamsul-
dc.contributor.advisorMuhammad, Ghulam-
dc.contributor.authorSitinjak, Rinaldi-
dc.date.accessioned2018-01-02T05:42:45Z-
dc.date.available2018-01-02T05:42:45Z-
dc.date.issued2014-05-24-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7014-
dc.descriptionDelik perzinahan (overspel) diatur dalam padal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bah, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan. Tindakan disiplin dapat dijatuhkan secara kumulatif dan alternatif. Maksudnya dapat diberikan lebih dari satu tindakan disiplin terhadap satu pelanggaran disiplin atau penjatuhan hukuman disiplin hanya dapat dikenakan satu jenis hukuman. Dalam hal tertentu apabila ternyata pelanggar atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin kepolisian tersebut sudah beberapa kali (3 kali atau lebih) melakukan pelanggaran disiplin maka pelanggaran disiplin dapat diberhentikan tidak hormat apabila melakukan pengulangan pelanggaran dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama. Hasil penelitian dan analisis menjelaskan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 284 KUHP temyata pengertian perzinahan yang diberikan oleh masyarakat maupun polisi tidaklah sama dengan pengertian overspel. Overspel sebagai tindak pidana dalam KUHP jika salah satu pelaku zina atau keduanya telah terikat tali perkawinan dan proses peradilan pidana dapat diterapkan bagi tindak pidana perzinahan hanya jika terdapat pengaduan dari istri atau suami pelaku zina. Adapun sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku perzinahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian maka selain dikenai sanksi disiplin dalam lingkungan kepolisian ia juga dapat dikenakan sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpenanggulangan tindak pidanaen_US
dc.subjecttindak pidana perzinahanen_US
dc.subjectoknum polrien_US
dc.subjectkepolisianen_US
dc.titleKajian Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan yang Dilakukan Oleh Oknum Polri Kepolisian Resort Kota Medan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3807/Pid.B/2010/PN.Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400101.pdfFulltext3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.